Suara.com - Desakan dari Indonesia Police Watch (IPW) terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto untuk mencopot Direktur Reserse Narkoba Kombes Hengki muncul. Sebab, penganiayaan yang dilakukan anggotanya hingga menyebabkan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba tewas.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso beralasan desakan tersebut karena pimpinan tidak mengawasi secara melekat terhadap anggotanya. Terlebih, baginya, Kapolda Metro Jaya sejak awal menjabat telah mewanti-wanti jajarannya untuk profesional dalam bertugas.
"Harus mencopot Dir Narkobanya Kombes Hengki karena tidak melakukan pengawasan melekat terhadap anggotanya," kata Sugeng kepada wartawan, Minggu (30/7/2023).
Berkaitan dengan hal tersebut, berikut ini rekam jejak Kombes Hengki selengkapnya.
Nama Kombes Hengki dikenal dalam kasus pengusutan kasus besar. Perwira menengah Polri ini lahir pada 7 Januari 1971.
Kombes Hengki ini merupakan lulusan Akademi Kepolisian pada 1995 yang berpengalaman pada bidang reserse.
Setelah lulus, Hengki menjabat sebagai Pamapta Polres Kepri Timur selama kurang lebih dua tahun . Pada 1997 ia dipindah menjadi Kaurbinops Polres Kepri Timur.
Satu tahun setelahnya, Hengki bertugas di Kapolsek Khairah Mandah sampai tahun 1999.
Pada 2001, ia menjabat sebagai Kabagops Polres Kampar.
Selama berkarier di Korps Bhayangkara, Hengki memang lebih lama berkecimpung di bidang reserse. Ia pernah menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tulangbawang, Kapolsek Teluk Betung Selatan, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, dan Kanit Jatanras Polda Lampung.
Baca Juga: Dua Warga di Kebonpedes Sukabumi Digorok, Mbah Emik Belum Sadar di RS
Hengki sempat berkarier di Banten dan Jakarta untuk menjabat beberapa posisi. Pada 2014, ia kembali pindah ke Lampung menjadi Kapolres Lampung Selatan.
Hingga pada 26 Februari 2023 lalu, Kombes Hengki dimutasi berdasarkan Surat Telegram Nomor ST/498/II/KEP./2023. ST tersebut diteken Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono atas nama Kapolri.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma