Apa Itu Pati Nyawa? Hukuman Adat Dayak yang Diminta Keluarga Bripda Ignatius buat Pelaku

Ruth Meliana Suara.Com
Minggu, 30 Juli 2023 | 17:41 WIB
Apa Itu Pati Nyawa? Hukuman Adat Dayak yang Diminta Keluarga Bripda Ignatius buat Pelaku
Potret Ignatius Dwi Frisco Sirage (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus polisi tembak polisi kembali terjadi. Kali ini, Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage tewas usai tertembak di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor, pada Minggu (23/7/2023) pukul 01.40 WIB. Dua tersangka, Bripda IMS dan Bripka IG kekinian telah ditahan.

Selain diproses secara hukum, pihak keluarga Bripda Ignatius berniat menyeret para pelaku penembakan kepada tetua adat Dayak. Tepatnya untuk dilakukan proses hukum adat sesuai tradisi saat ada musibah yang dikenal dengan nama Pati Nyawa.

"Selain diproses dengan hukum pidana, tersangka harus dihukum dengan cara adat Dayak. Itu tradisi kami," kata ayah Bripda Ignatius, Y. Pandi beberapa waktu lalu.

"Keluarga kami memang keluarga besar orang dayak. Jadi, ketika kita mendapatkan musibah apapun pasti akan menyelenggarakan yang namanya adat," lanjutnya.

Apa Itu Adat Pati Nyawa?

Pati Nyawa merupakan hukum adat Dayak yang disahkan oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu. Dalam hal ini, setiap pelaku diharuskan membayar semacam uang tebusan kepada keluarga korban.

Pasalnya, pelaku telah menghilangkan nyawa orang lain, baik dilakukan dengan sengaja atau pun tidak. Melansir laman Jurnal IAIN Ponorogo tentang Tradisi Hukum Adat Pati Nyawa, ada sejumlah ketentuan terkait  hukum adat ini. Berikut daftarnya.

1. Barang siapa menghilangkan nyawa seseorang dengan sengaja dikenakan Denda Hukum Pati Nyawa sebesar 307 gram emas (24 karat).

2. Barang siapa yang menghilangkan nyawa seseorang tanpa disengaja dikenakan Denda Hukum Pati Nyawa sebesar 157 gram (24 karat).

Baca Juga: Sederet Kejanggalan dalam Kasus Kematian Bripda Ignatius, Apa Saja?

3. Denda Hukum Adat Pati Nyawa yang tertera pada point 1 dan 2 telah termasuk biaya penguburan 30 gram emas (24 karat) dan biaya pengurus adat sebesar 15 gram emas (24 karat).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI