Suara.com - Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat menyatakan pihaknya telah rampung melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Pusat, Mustajab atas perbuatannya mempekerjakan para Petugas Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di Bekasi. Hal ini menjadi pelanggaran karena membuat para PPSU bekerja di luar wilayah kerjanya.
Syaefuloh mengatakan, pihaknya sudah memutuskan adanya pelanggaran atas tindakan Mustajab itu. Nantinya, Mustajab akan dijatuhi sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Iya, memang yang bersangkutan sudah mengakui kekhilafannya. Oleh sebab itu kami sudah rekomendasi kepada Dinas SDA untuk melakukan langkah langkah sesuai PP 94," ujar Syaefuloh saat dikonfirmasi, Minggu (30/7/2022).
Lebih lanjut, Syaefuloh tak merinci sanksi apa yang dijatuhkan pada Mustajab. Nantinya, pemberian hukuman ini akan dilakukan oleh Kepala Dinas SDA DKI.
"Jadi mengenai sanksi disiplin pegawai itu diatur dalam PP 94 artinya kalaupun ASN yang melakukan kesalahan itu juga harus hati hati di situ ada sanksi ringan sedang dan berat sesuai dengan kesalahannya," ucapnya.
Ia menyatakan pihaknya hanya memberikan rekomendasi kepada Dinas SDA sebagai bahan pertimbangan atas hasil pemeriksaan terhadap Mustajab.
"Yang pasti kami inspektorat sudah selesai melakukan pemeriksaan dan sudah menyarankan kepada kepala dinas SDA untuk melakukan tindakan dalam rangka penjatuhan hukuman disiplin dengan tetap berpedoman kepada PP 94," katanya.
Pasrah Dijahuti Sanksi
Sebelumnya, Kasudin SDA Jakarta Pusat, Mustajab mengaku pasrah dengan sanksi apapun yang dijatuhi padanya lantaran memboyong petugas SDA alias pasukan biru bekerja di Bekasi. Ia menanti keputusan dari Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono.
Baca Juga: ASN Kelurahan Paksa PPSU Utang ke Pinjol, Legislator Minta Atasan Pelaku Juga Disanksi
Mustajab diketahui mempekerjakan pasukan biru yang bekerja di bawahnya untuk membersihkan selokan Perumahan Radiance, Bekasi. Hal ini dianggap menyalahi aturan karena keluar dari wilayah kerja seharusnya.
"Belum tahu saya (kalau soal sanksi). Nanti tergantung pak Pj (Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono)," ujar Mustajab saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (3/7).
"Saya enggak komen dulu kalau masalah itu, biar pak Pj yang memutuskan," jelasnya menambahkan.
Lebih lanjut, Mustajab mengakui apa yang ia lakukan adalah sebuah kesalahan. Ia juga sudah menyampaikan permintaan maaf kepada atasannya dan para pasukan biru yang dipekerjakan.
"Ya itu keteledoran kita, kita akui. Karena gini merek (pasukan biru) itu setiap perantauan, bahkan istirahat pun pakai seragam biru," ucap Mustajab.
Dalam kesempatan berbeda, Mustajab mengaku memperkerjakan pasukan biru lantaran ingin membantu Ketua RT setempat yang merupakan tetangganya.
"Di perumahan Bekasi itu setiap kali hujan selalu banjir. Kebetulan saya memang tetangga dengan Pak RT yang menangani komplek itu," kata Mustajab.
“Dia minta tolong dibantu. Perumahan di Bekasi itu tiap hujan banjir karena gotnya dangkal," pungkas dia.