Suara.com - Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat menyatakan pihaknya telah rampung melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Pusat, Mustajab atas perbuatannya mempekerjakan para Petugas Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di Bekasi. Hal ini menjadi pelanggaran karena membuat para PPSU bekerja di luar wilayah kerjanya.
Syaefuloh mengatakan, pihaknya sudah memutuskan adanya pelanggaran atas tindakan Mustajab itu. Nantinya, Mustajab akan dijatuhi sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Iya, memang yang bersangkutan sudah mengakui kekhilafannya. Oleh sebab itu kami sudah rekomendasi kepada Dinas SDA untuk melakukan langkah langkah sesuai PP 94," ujar Syaefuloh saat dikonfirmasi, Minggu (30/7/2022).
Lebih lanjut, Syaefuloh tak merinci sanksi apa yang dijatuhkan pada Mustajab. Nantinya, pemberian hukuman ini akan dilakukan oleh Kepala Dinas SDA DKI.
"Jadi mengenai sanksi disiplin pegawai itu diatur dalam PP 94 artinya kalaupun ASN yang melakukan kesalahan itu juga harus hati hati di situ ada sanksi ringan sedang dan berat sesuai dengan kesalahannya," ucapnya.
Ia menyatakan pihaknya hanya memberikan rekomendasi kepada Dinas SDA sebagai bahan pertimbangan atas hasil pemeriksaan terhadap Mustajab.
"Yang pasti kami inspektorat sudah selesai melakukan pemeriksaan dan sudah menyarankan kepada kepala dinas SDA untuk melakukan tindakan dalam rangka penjatuhan hukuman disiplin dengan tetap berpedoman kepada PP 94," katanya.
Pasrah Dijahuti Sanksi
Sebelumnya, Kasudin SDA Jakarta Pusat, Mustajab mengaku pasrah dengan sanksi apapun yang dijatuhi padanya lantaran memboyong petugas SDA alias pasukan biru bekerja di Bekasi. Ia menanti keputusan dari Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono.
Mustajab diketahui mempekerjakan pasukan biru yang bekerja di bawahnya untuk membersihkan selokan Perumahan Radiance, Bekasi. Hal ini dianggap menyalahi aturan karena keluar dari wilayah kerja seharusnya.