Suara.com - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin menilai operasi tangkap tangan atau OTT yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap anggota TNI aktif sah dilakukan. Namun, dengan catatan mesti secara spontan alias tanpa perencanaan.
"Jadi dalam kasus KPK yang melakukan OTT terhadap anggota TNI aktif ya sah-sah saja dengan catatan penangkapan tersebut dilakukan secara spontan tanpa perencanaan," kata Hasanuddin kepada wartawan, Minggu (30/7/2023).
Seusai proses penangkapan, lanjut Hasanuddin, KPK juga mesti menyerahkan pelaku kepada POM TNI untuk kemudian ditindaklanjuti sebagaimana aturan Perundangan Militer.

"Proses hukum selanjutnya seperti pengembangan kasus dan juga penetapan tersangka anggota TNI aktif harus dilakukan oleh POM TNI sesuai dengan UU," jelasnya.
Purnawirawan Mayjen TNI sekaligus politisi PDI Perjuangan (PDIP) ini pun mendorong agar proses hukum terkait adanya dugaan korupsi di Basarnas yang melibatkan anggota TNI aktif tersebut diusut tuntas dan transparan.
"Proses hukum harus dilanjutkan dan dilakukan secara transparan dan dibuka ke publik," pinta politisi PDIP itu.
Tersangka Suap
KPK sebelumnya telah menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka dugaan korupsi berupa suap pengadaan barang dan jasa.
Pada saat Afri terjaring OTT, penyidik KPK menemukan uang Rp 999,7 juta. Selain itu keduanya juga diduga menerima suap senilai Rp 4,1 miliar.
Baca Juga: Kasus Korupsi Kabasarnas: Apakah Hanya Bisa Diproses Lewat Hukum Militer?

Suap tersebut diduga untuk memenangkan pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar, public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17, 4 miliar, dan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.