Suara.com - Kejaksaan Agung RI menegaskan tidak ada unsur politik di balik pemeriksaan terhadap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto terkait kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya periode 2021-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana mengklaim pemeriksaan terhadap Airlangga dan mantan Menteri Peradagangan (Mendag) M Lutfi murni dilakukan demi keperluan pembuktian hukum.
"Pemanggilan AH (Airlangga) dan ML (Lutfi) sama sekali tidak ada kaitannya dengan politisasi, murni adalah untuk keperluan pembuktian," kata Ketut kepada wartawan, Minggu (30/7/2023).
Ketut meminta upaya penegakan hukum ini tidak dikaitkan dengan politik. Sekaligus menegaskan bahwa Kejaksaan Agung RI tidak bisa ditekan apalagi karena 'pesanan'.
"Kami tidak memanggil seseorang berdasarkan tekanan, pesanan, maupun isu ataupun rumor, semua terkait semata-mata untuk kepentingan pembuktian, penyidik bekerja sudah on the track dan profesional," katanya.
Periksa Airlangga dan Lutfi
Diberitakan sebelumnya Menko Perekonomian Airlangga Hartarto diperiksa Kejaksaan Agung RI terkait kasus dugaan korupsi CPO pada Senin (24/7/2023) lalu. Pemeriksaan berlangsung 12 jam dengan total 46 pertanyaan.
"Saya telah menjawab 46 pertanyaan dan mudah-mudahan jawaban sudah terjawab dengan sebaik-baiknya," kata Airlangga usai diperiksa di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2023
Setelah memeriksa Airlangga, Kejaksaan Agung RI kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Mendag M Lutfi. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Selasa (1/8/2023) pekan depan.
Baca Juga: Golkar Mulai Realistis Tidak Usung Airlangga, Tapi Buka Peluang Sorongkan Ridwan Kamil Jadi Cawapres
Ketut saat itu menjelaskan bahwa Lutfi diperiksa kembali dengan kapasitas sebagai saksi.
"Pemanggilan mantan Menteri Perdagangan M Lutfi dijadwalkan penyidik Kejaksaan Agung dipanggil tanggal 1 Agustus 2023," kata Ketut kepada wartawan, Kamis (27/7/2023).
Adapun menurutnya, pemeriksaan terhadap Lutfi kembali dilakukan dalam rangka pengembangan dari tiga tersangka korporasi.
Penyidik, lanjut Ketut, juga membuka peluang untuk kembali memeriksa Airlangga apabila memang masih diperlukan keterangannya.
"Untuk AH kemungkinan dipanggil lagi kalau penyidik masih membutuhkan keterangan beliau untuk pendalaman," jelasnya.