Kronologi Leher Sultan Terjerat Kabel Optik: Tak Bisa Bicara 7 Bulan, Laporan Ditolak Polisi

Ruth Meliana Suara.Com
Minggu, 30 Juli 2023 | 10:00 WIB
Kronologi Leher Sultan Terjerat Kabel Optik: Tak Bisa Bicara 7 Bulan, Laporan Ditolak Polisi
Ilustrasi kabel. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kisah pilu Sultan Rif'at Alfatih (20), mahasiswa Universitas Brawijaya yang terjerat kabel fiber optik yang melintang di tengah Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan pada bulan Januari lalu tengah jadi perhatian. Akibat kecelakaan itu, Sultan kesulitan berkomunikasi bahkan tidak bisa berbicara selama hampir 7 bulan ini.

Keluarga Sultan berencana melaporkan perusahaan pemilik kabel optik setelah laporan sebelumnya sempat ditolak. Insiden yang  dialami Sultan ini bahkan jadi perhatian Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi.

Simak kronologi leher Sultan terjerat kabel optik berikut ini.

Kronologi Leher Sultan Terjerat Kabel Optik

Baca Juga: Polisi Aniaya Pelaku Kasus Narkoba hingga Tewas, Kombes Hengki Layak Dicopot Tak Becus Awasi Anak Buah?

Insiden yang dialami Sultan itu terjadi di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan pada 5 Januari 2023. Ketika itu Sultan tengah menghabiskan waktu libur semesternya dengan kembali ke kediamannya di Bintaro.

Sultan bersama beberapa teman SMA-nya kemudian mengemudikan kendaraan roda dua ke arah Jalan TB Simatupang sekitar pukul 22.00 WIB. Keduanya lalu belok kiri ke Jalan Pangeran Antasari.

Setelah Sultan menyusuri Jalan Pangeran Antasari sejauh 1 kilometer, tiba-tiba ada mobil SUV berhenti di depan motornya karena ada kabel fiber optik yang melintang di tengah jalan.

Namun sopir SUV yang bergerak perlahan untuk melewati kabel menjuntai diduga salah perhitungan. Hal itu karena sopir diduga tak menyadari kabel itu menyangkut di bagian atap mobil.

Akibatya, kaber fiber optik yang terbuat dari serat baja itu tidak langsung terputus saat tertarik beberapa meter. Sebaliknya, kabel itu justru berbarik ke arah belakang dan mengenai leher Sultan.

Baca Juga: Pelaku Kasus Narkoba Tewas Dianiaya, Irjen Karyoto Didesak Copot Dirnarkoba Polda Metro Jaya Gegara Ulah Anak Buah

Sultan Tak Bisa Bicara - Pakai Alat Bantu Pernapasan

Sultan yang tak sadarkan diri setelah kecelakaan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati untuk mendapat pertolongan pertama.

Akibat kecelakaan itu, Sultan tidak bisa berbicara selama hampir 7 bulan ini. Dia juga tak bisa lagi bernapas melalui hidung dan mulut sehingga harus menggunakan alat bantu pernapasan yang dipasang dari leher.

Selain itu Sultan juga tidak bisa makan-minum menggunakan mulut layaknya orang normal. Dia harus memakai selang khusus untuk memperoleh asupan nutrisi sehari-hari. 

"Makan minumnya sampai sekarang cuma disuntikkan dari selang. Jadi hanya makanan cair saja yang bisa masuk seperti susu dan air putih," tutur ayah Sultan, Fatih. 

Akibatnya kondisi fisik Sultan makin memprihatinkan. Dia pun makin kurus karena hanya susu dan air putih yang bisa masuk ke tubuhnya. Dari 69 kilogram, berat badan Sultan kini tinggal 46 kilogram.

Laporan Kecelakaan Sultan Ditolak Polisi

Fatih mengaku telah melaporkan kecelakaan yang dialami putranya itu beberapa hari setelah kejadian. Namun laporan itu ditolak karena Fatih tak mengetahui identitas pemilik kabel yang mau dilaporkan.

"H+2 kecelakaan, saya pergi ke kantor polisi untuk melaporkan insiden kecelakaan untuk kebutuhan pengurusan BPJS di rumah sakit. Saya juga melaporkan pemilik kabel karena menimbulkan kecelakaan," ungkap Fatih.

Fatih mengungkap saat itu pihak kepolisian langsung mengeluarkan surat pernyataan peristiwa kecelakaan supaya korban bisa menggunakan fasilitas BPJS.

Walau begitu polisi belum bisa menerima laporan Fatih minta tanggung jawab pemilik kabel. Alasannya, tidak ada nama atau perusahaan spesifik yang dilaporkan dari pihak Sultan.

Keluarga Selidiki Sendiri Perusahaan Pemilik Kabel Optik

Singkat cerita setelah kondisi Sultan membaik 4 bulan kemudian, Fatih mencari tahu sendiri pemilik kabel yang mencelakakan anaknya.

Dia mendatangi kantor kelurahan, kecamatan hingga wali kota untuk mengetahui perusahaan yang membiarkan kabelnya melintang di tengah jalan raya. Dari penelusuran itu, Fatih mendapat info bahwa pemilik kabel fiber optik itu adalah perusahaan inisial PT BT.

Fatih kemudian menyambangi PT BT untuk meminta pertanggungjawaban. Tak beberapa lama kemudian, perusahaan diduga pemilik kabel fiber optik datang menjenguk Sultan di bilangan Bintaro, Tangerang Selatan. 

Pihak PT BT meminta maaf ke Sultan dan keluarganya. Mereka juga berjanji akan bertanggung jawab, sambil meminta permasalahan diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, hal itu ditolak keluarga Sultan.

Perusahaan Pemilik Kabel Optik Tak Tepati Janji

Namun janji perusahaan pemilik kabel optik itu ternyata tak ditepati. Pasalnya hingga saat ini tak ada pertanggungjawaban dari PT BT. Oleh karenanya Fatih akan melapor ke Polda Metro Jaya dalam waktu dekat. 

"Saya kejar-kejar mereka, tapi mereka malah pakai pengacara. Jadi saat ini saya bertekad akan melaporkan mereka ke pihak berwajib, karena menurut saya ini sudah termasuk unsur pidana," tutur Fatih pada Sabtu (29/7/023).

Fatih juga memberikan tenggat waktu ke PT BP untuk kooperatif hingga hari Kamis. Jika tidak, ia akan melaporkan ke polisi lantaran kondisi anaknya sudah memprihatinkan.

Heru Budi Buka Suara

Kecelakaan yang menimpa Sultan ikut ditanggai oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Dia minta ke depannya agar tak ada lagi kabel optik semrawutan di jalanan Ibu Kota.

"Saya minta fiber optik (kalau melakukan) galian kabel harus rapih," tegas Heru Budi di Balai Kota DKI Jakarta pada  Jumat (28/7/2023).

Perapihan kabel fiber optik sudah menjadi target Heru Budi sejak jadi Pj Gubernur DKI Jakarta pada Oktober 2022 lalu. Namun jika sebelum periode itu masih ada kabel berantakan, maka jadi tanggung jawab pengawas terdahulu.

Selain itu Heru juga minnta agar warga melapor jika menemui kabel semrawutan. Dengan demikian aduan itu dapat ditindaklanjuti dengan cepat.

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI