Kasus Korupsi Kabasarnas: Apakah Hanya Bisa Diproses Lewat Hukum Militer?

Farah Nabilla Suara.Com
Minggu, 30 Juli 2023 | 09:47 WIB
Kasus Korupsi Kabasarnas: Apakah Hanya Bisa Diproses Lewat Hukum Militer?
Kabasarnas Marsekal Henri Afriandia (instagram.com/lensamuda_)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus penetapan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka korupsi tender proyek di Basarnas memicu tarik ulur antara hukum TNI dengan hukum sipil melalui KPK.

Adapun polemik tersebut bermula ketika Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi ditetapkan KPK melalui (OTT) pada Selasa (25/7/2023).

Sontak, TNI melalui Danpuspom TNI Marsekal Muda (Marsda) TNI Agung Handoko menyatakan keberatan mereka dan mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jumat (28/7/2023).

TNI keberatan lantaran Henri diproses melalui hukum sipil, padahal ia merupakan Perwira TNI aktif.

Lantas, timbul polemik di tengah publik yakni perdebatan apakah Henri hanya bisa diusut melalui hukum militer, atau KPK memiliki wewenang khusus sebagai lembaga antirasuah untuk mengusut sang Kabasarnas.

Kacamata hukum TNI terhadap kasus Henri

Agung datang ke Kantor KPK berbekal dasar hukum perundang-undangan untuk mengecam langkah KPK menetapkan Henri sebagai tersangka melalui hukum sipil.

Adapun dasar hukum yang ditekankan oleh Agung yakni Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Aturan tersebut menegaskan bahwa yang berwenang untuk memproses seorang prajurit TNI kala diduga melanggar hukum hanya atasan yang berhak menghukum (Ankum), Polisi Militer, dan Oditur Militer,

Baca Juga: Kronologi Lengkap OTT Kabasarnas: Jadi Tersangka, TNI Protes, KPK Ngaku Khilaf

Agung meminta agar KPK menaati prosedur tersebut lantaran TNI memiliki aturan baku untuk mengadili para anggotanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI