Keluarga Korban Polisi Tembak Polisi Tak Puas Tersangka Cuma 2 Orang: Banyak Kejanggalan!

Sabtu, 29 Juli 2023 | 23:55 WIB
Keluarga Korban Polisi Tembak Polisi Tak Puas Tersangka Cuma 2 Orang: Banyak Kejanggalan!
ilustrasi penembakan (unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Polri menyebut senjata api atau senpi yang digunakan Bripda IMS hingga meletus dan menewaskan Bripda Ignatius merupakan senjata rakitan ilegal. Senpi tersebut diakui Bripda IMS milik seniornya Bripka IG.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan senpi ilegal tersebut kekinian telah disita sebagai barang bukti berikut selongsong peluru kaliber 45 ACP.

"Bukti 1 unit senjata api rakitan ilegal, 1 buah selongsong peluru kaliber 45 ACP, baju korban dan lain-lain," kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).

Ramadhan saat itu menyebut Bripda Ignatius tewas tertembak karena kelalaian pelaku yang merupakan sesama anggota Polri.

Kekinian, lanjut Ramadhan, tersangka Bripda IMS dan Bripka IG telah ditahan di tempat khusus (patsus) di Provos Mabes Polri.

Selain diproses pidana, keduanya juga terancam dijatuhi sanksi etik berupa pemecatan.

Dalam kesempatan lain, Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Polri Kramat Jati, Brigjen Pol Hariyanto mengungkap dari hasil autopsi ditemukan satu luka tembak pada telinga kanan Bripda Ignatius. Luka tersebut tembus hingga ke telinga kiri.

"Di bagian belakang telinga kanan sampai belakang telinga kiri," kata Hariyanto kepada wartawan, Kamis (27/7/2023).

Hariyanto menjelaskan proses autopsi selesai dilakukan pada Selasa (25/7/2023) lalu. Ia memastikan tidak ada luka lain selain satu luka tembak tersebut.

Baca Juga: Tudingan Pembunuhan Berencana Di balik Tewasnya Bripda Ignatius

"Ada luka tembak satu saja. Nggak ada (luka lain)," ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI