Suara.com - Pihak keluarga Bripda Ignatius Dwi Frisce Sirage yang tewas ditembak sesama polisi tidak terima, sejauh ini Bareskrim Polri hanya menetapkan dua tersangka yakni Bripda IMS dan Bripka IG. Menurut keluarga, kasus ini menyimpan banyak kejanggalan.
"Intinya kami belum puas, karena menurut kami banyak sekali kejanggalan," ujar kuasa hukum Bripda Ignatius, Jajang kepada wartawan, Sabtu (29/7/2023).
Jajang mendesak Polri agar kasus ini diusut tuntas. Pasalnya, tidak mungkin personel Densus 88 bisa sembarangan menggunakan senjata api.
"Tapi kami tetap menuntut supaya diusut tuntas apakah ada keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini, kan itu penting," kata Jajang.
Baca Juga: Tudingan Pembunuhan Berencana Di balik Tewasnya Bripda Ignatius
"Karena ini kan terkait Densus 88 pasukan elite bukan sembarangan kan jadi nggak mungkin hanya dua orang bertindak, itu dugaan kami," sambungnya.
Rencananya, dalam waktu dekat pihak keluarga Bripda Ignatius akan membuat laporan ke Mabes Polri mengenai adanya dugaan pembunuhan berencana.
"Ya betul, kami sudah koordinasi dengan tim bahwa rencaanya minggu depan kami dan keluarga akan datang ke mabes juga, rencananya kami akan buat LP versi kami," ujar dia.
Menurut Jajang, dugaan kelalaian dalam kasus tersebut sangat tidak masuk akal. Terlebih dengan kronologi yang disampaikan polisi.
"Kami menduga 340 pembunuhan berencana, karena kan yang saya bilang tadi tiba-tiba meletus kelalaian. Bagaimana ceritanya anggota densus 88 bisa lalai, itu orang terlatih loh, nggak bisa itu diterima kami seperti itu," papar Jajang.
Baca Juga: Temuan KontraS: Bripda Ignatius Tewas Ditembak karena Tolak Ajakan Senior Bisnis Senjata Api Ilegal
Untuk diketahui, peristiwa penembakan ini dilaporkan terjadi di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor, pada Minggu (23/7/2023) dini hari.
Polri menyebut senjata api atau senpi yang digunakan Bripda IMS hingga meletus dan menewaskan Bripda Ignatius merupakan senjata rakitan ilegal. Senpi tersebut diakui Bripda IMS milik seniornya Bripka IG.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan senpi ilegal tersebut kekinian telah disita sebagai barang bukti berikut selongsong peluru kaliber 45 ACP.
"Bukti 1 unit senjata api rakitan ilegal, 1 buah selongsong peluru kaliber 45 ACP, baju korban dan lain-lain," kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).
Ramadhan saat itu menyebut Bripda Ignatius tewas tertembak karena kelalaian pelaku yang merupakan sesama anggota Polri.
Kekinian, lanjut Ramadhan, tersangka Bripda IMS dan Bripka IG telah ditahan di tempat khusus (patsus) di Provos Mabes Polri.
Selain diproses pidana, keduanya juga terancam dijatuhi sanksi etik berupa pemecatan.
Dalam kesempatan lain, Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Polri Kramat Jati, Brigjen Pol Hariyanto mengungkap dari hasil autopsi ditemukan satu luka tembak pada telinga kanan Bripda Ignatius. Luka tersebut tembus hingga ke telinga kiri.
"Di bagian belakang telinga kanan sampai belakang telinga kiri," kata Hariyanto kepada wartawan, Kamis (27/7/2023).
Hariyanto menjelaskan proses autopsi selesai dilakukan pada Selasa (25/7/2023) lalu. Ia memastikan tidak ada luka lain selain satu luka tembak tersebut.
"Ada luka tembak satu saja. Nggak ada (luka lain)," ungkapnya.