Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD buka suara usai kasus dugaan suap pengadaan barang jasa di Basarnas menjadi polemik belakangan ini.
Mahfud MD meminta kasus tersebut tidak perlu diperdebatkan lagi.
"Meskipun harus disesalkan, problem yang sudah terjadi itu tak perlu lagi diperdebatkan panjang-panjang," kata Mahfud dalam keterangan yang diterima, Sabtu (29/7/2023).
Mahfud menegaskan, kasus yang menyeret nama Kepala Basarnas Henri Alafiandi dan anak buahnya, Letkol Afri Budi Cahyanto itu bisa diselesaikan lewat pengadilan militer.
Baca Juga: Dinilai Dungu, Banjir Kritik Petinggi KPK Salahkan Penyidik soal Penetapan Tersangka Kabasarnas
"Yang penting masalah korupsi yang substansinya sudah diinformasikan dan dikoordinasikan sebelumnya kepada TNI. Ini harus dilanjutkan dan dituntaskan melalui pengadilan militer," ujar Mahfud.
Mantan Ketua MK itu menekankan semua pihak berhenti untuk mempersoalkan prosedur hukum. Terlebih, KPK sudah mengaku khilaf secara prosedural.
"Meskipun terkadang ada kritik bahwa sulit membawa oknum militer ke pengadilan, tetapi biasanya jika suatu kasus sudah bisa masuk ke pengadilan militer sanksinya sangat tegas dengan konstruksi hukum yang jelas," ujar dia.
Sebelumnya, pimpinan KPK Johanis Tanak meminta maaf usai bertemu dengan Komandan Puspom TNI dan para petinggi TNI lainnya pada Jumat (28/7/2023) kemarin.
Sebab, Henri dan Afri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Tanak mengatakan anak buahnya berbuat khilaf dalam proses penetapan tersangka itu.
Baca Juga: Firli Bahuri Soal Polemik Penetapan Tersangka Kabasarnas: Sudah Sesuai Prosedur Hukum!
"Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan, mengetahui adanya anggota TNI. Dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan bahwasannya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani, bukan KPK," kata Tanak di hadapan.
Tanak menyinggung soal Pasal 10 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 soal pokok-pokok peradilan. Di dalamnya ada empat peradilan, umum, militer, tata usaha negara, dan agama.
"Nah peradilan militer tentunya khusus anggota militer. Peradilan umum tentunya untuk sipil ketika ada melibatkan militer, maka sipil harus menyerahkan kepada militer," kata Tanak.
Meski demikian dia tak merinci lebih jauh soal kekhilafan tim KPK dalam perkara ini, namun dia menyebut mereka memohon maaf.
"Oleh karena itu, kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI atas kekhilafan ini kami mohon dapat dimaafkan," kata Tanak.