AMSI: Perpres Publishers Rights Jadi Alat Tekan Posisi Tawar Perusahaan Media Dengan Platform Digital

Sabtu, 29 Juli 2023 | 17:14 WIB
AMSI: Perpres Publishers Rights Jadi Alat Tekan Posisi Tawar Perusahaan Media Dengan Platform Digital
Ilustrasi jurnalisme (Unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menilai rancangan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai publishers rights atau jurnalisme berkualitas mampu menjadi alat tekan untuk posisi tawar antara perusahaan media dengan platform penyedia berita digital.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) AMSI Wahyu Dhyatmika mengatakan, rancangan Perpres Jurnalisme Berkualitas itu harus memberikan kompensasi yang adil bagi perusahaan media.

"Bahwa untuk memastikan ada kompensasi yang fair dari platform kepada publisher," kata Wahyu dalam diskusi yang disiarkan melalui akun YouTube MNC Trijaya, Sabtu (29/7/2023).

Oleh sebab itu, Wahyu memandang distribusi berita digital perlu diatur sedemikian rupa supaya ada intervensi. Syaratnya, aturan tersebut harus bisa memberikan posisi tawar perusahaan media menjadi setara dengan keuntungan yang diterima oleh platform digital.

Baca Juga: AMSI Minta Penerapan Perpres Publishers Rights Tak Picu Kehancuran Bisnis Media Di Indonesia

"Diperlukan intervensi. Intervensi itu dalam bentuk regulasi jadi Perpres ini menjadi sebuah alat tekan untuk memastikan posisi tawar yang semula tidak setara menjadi setara sehingga ada negosiasi yang fair," jelas dia.

Wahyu meyakini pemerintah bisa menemukan solusi atas persoalan itu supaya tidak terjadi kehancuran ekosistem media di Tanah Air.

"Tidak menimbulkan destruksi ketika diterapkan dan tidak hanya menguntungkan sekelompok pihak" katanya.

Sebelumnya, Google Indonesia mengkritik pemerintah Indonesia membatasi keragaman sumber berita dan hanya menguntungkan pihak tertentu dari rancangan Peraturan Presiden tentang Jurnalisme Berkualitas.

"Alih-alih membangun jurnalisme berkualitas, peraturan ini dapat membatasi keberagaman sumber berita bagi publik karena memberikan kekuasaan kepada sebuah lembaga non-pemerintah untuk menentukan konten apa yang boleh muncul online dan penerbit berita mana yang boleh meraih penghasilan dari iklan," terang Google dalam blog resminya, Selasa (25/7/2023).

Baca Juga: Perpres Jurnalisme Berkualitas Harus Mengedepankan Win Win Solutions

Rancangan perpres itu kata Google akan mengancam media dalam menyediakan sumber informasi yang kredibel dan beragam di Indonesia.

Keberadaan itu juga menyebabkan sejumlah programnya untuk mendukung industri media di Indonesia akan sia-sia jika rancangan regulasi baru itu disahkan.

"Kami akan terpaksa harus mengevaluasi keberlangsungan berbagai program yang sudah berjalan serta bagaimana kami mengoperasikan produk berita di negara ini," terang Google.

Lebih lanjut Google, yang mengaku sudah terlibat dalam pembahasan regulasi itu sejak pertama kali diusulkan pada 2021 lalu, membeberkan ada beberapa dampak negatif jika rancangan perpres tersebut disahkan.

Pertama, berita media online akan dibatasi karena hanya segelintir penerbit atau media yang akan diuntungkan. Google tak bisa menampilkan ragam informasi, termasuk media-media kecil dari daerah yang tergabung dalam Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).

"Masyarakat Indonesia yang ingin tahu berbagai sudut pandang pun akan dirugikan, karena mereka akan menemukan informasi yang mungkin kurang netral dan kurang relevan di internet," terang Google.

Kedua, mengancam media dan kreator berita yang dinilai sebagai sumber informasi online utama masyarakat. Ancaman ini muncul dari pembentukan lembaga non-pemerintah yang dibentuk dan terdiri dari perwakilan Dewan Pers dan yang hanya akan menguntungkan media tradisional.

"Kami tidak percaya rancangan Perpres di atas akan memberikan kerangka kerja yang ajek untuk industri berita yang tangguh dan ekosistem kreator yang subur di Indonesia," simpul Google.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI