AMSI Minta Penerapan Perpres Publishers Rights Tak Picu Kehancuran Bisnis Media Di Indonesia

Sabtu, 29 Juli 2023 | 17:00 WIB
AMSI Minta Penerapan Perpres Publishers Rights Tak Picu Kehancuran Bisnis Media Di Indonesia
Ilustrasi media massa (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wahyu Dhyatmika menyoroti tentang rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Publishers Rights atau jurnalisme berkualitas jika nantinya benar-benar diterapkan di Indonesia.

Wahyu berharap implementasi Perpres Jurnalisme Berkualitas tersebut tidak menimbulkan kehancuran bagi iklim media yang sudah ada saat ini.

"Kita sebetulnya concern bagaimana memastikan implementasi dari draft Perpres ini yang nantinya tidak menimbulkan destruksi terhadap keberlangsungan bisnis media yang hari ini dilakoni," ujar Wahyu dalam siaran YouTube MNC Trijaya, Sabtu (29/7/2023).

AMSI menginginkan penerapan pasal dalam Perpres Publishers Rights nantinya tidak merugikan para perusahaan media.

"Terutama media-media lokal, independen, media-media besar yang independensinya cukup krusial kepada platform," katanya.

AMSI, kata Wahyu, tidak mau platform sebesar Google yang selama ini sudah menjadi distribusi berita tiba-tiba hengkang dari Indonesia akibat penerapan yang salah dari Perpres tersebut.

"Memang Google yang cukup signifikan kalau kemudian yang sudah ada ini hilang atau berkurang sementara yang baru pun belum tentu ada. Destruksinya cukup masif ketika media sedang berusaha bertahan," papar dia.

Jokowi Diminta Kaji Ulang

Sebelumnya, AMSI bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Indonesian Digital Association (IDA) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengkaji kembali naskah rancangan Perpres Publishers Rights.

Baca Juga: AJI, IJTI, AMSI Dan IDA Ingatkan Soal Perpres Jurnalisme Berkualitas Harus Cari Jalan Terbaik

Presiden diminta untuk mencari jalan tengah, mengingat Perpres tersebut belum disepakati seluruh pemangku kepentingan industri media.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI