Dishub Siapkan Aturan, Pengendara Parkir Liar di Depok Siap-siap kena Denda

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Sabtu, 29 Juli 2023 | 16:04 WIB
Dishub Siapkan Aturan, Pengendara Parkir Liar di Depok Siap-siap kena Denda
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Raya Margonda, Depok, Jawa Barat. (ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Perhubungan (Dishub) tengah menyiapkan peraturan mengenai denda bagi pelaku parkir liar. Payung hukum tersebut diperlukan untuk menjadi dasar hukum untuk menindak para pelanggar.

Kepala Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban, Dinas Perhubungan Depok Ari Manggala menuturkan pihaknya kekinian belum ada peraturan yang bisa dijadikan payung hukum dalam menindak pelanggar.

"Jika dengan peraturan denda nanti, masyarakat akan sadar pelanggaran yang dilakukan dan diharapkan menimbulkan efek jera. Nilai besaran dendanya masih kami godok," ujarnya di Depok, Sabtu (29/7/2023).

Ia menuturkan, penertiban yang dilakukan petugas saat ini sifatnya hanya sosialisasi. Mereka yang melanggar sebelumnya disebut hanya diberikan surat peringatan setelah itu dilepas kembali

Baca Juga: Ganggu Pengendara Lain, Polisi Ancam Angkut Mobil yang Parkir Liar di Jalan Senopati Jaksel

Lebih lanjut, Dishub Kota Depok sejauh ini sudah melakukan studi banding ke Provinsi DKI Jakarta mulai dari tahapan penindakan hingga besaran biaya denda.

Menurut dia, peraturan yang diterapkan di Jakarta adalah penderekan dan penundaan operasi kendaraan atau pengandangan, dengan nilai denda per hari sebesar Rp500 ribu.

"Tapi mereka juga berpikir nilai denda itu cukup berat karena dihitung harian. Jadi, mereka juga sedang menggodok tarif maksimum sekitar tujuh hari," kata Ari.

Oleh karena itu, kata Ari, pihaknya masih menyusun peraturan denda tersebut dan, direncanakan akhir bulan ini selesai.

"Jika sudah selesai, kami akan teruskan kepada Wali Kota Depok. Kemungkinan nanti jadi peraturan wali kota (perwali), sebab kalau perda akan membutuhkan proses yang panjang," katanya. (Antara)

Baca Juga: Masih Banyak Pengendara yang Parkir Liar di Kawasan Jalan Pasar Kembang, Pemkot Jogja Ungkap Sebabnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI