Johanis Tanak Salahkan Penyelidik KPK, Alexander Marwata Beda Pendapat: jika Dianggap Khilaf, Itu Pimpinan!

Sabtu, 29 Juli 2023 | 15:14 WIB
Johanis Tanak Salahkan Penyelidik KPK, Alexander Marwata Beda Pendapat: jika Dianggap Khilaf, Itu Pimpinan!
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata memberikan penjelasan soal penetapan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata memberikan penjelasan soal penetapan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka dugaan korupsi berupa suap Rp 88,3 miliar.

Alex menyebut penetapan keduanya sebagai tersangka sudah sesuai dengan ketentuan dan memenuhi alat bukti. Henri dijadikan tersangka setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan atau OTT kepada Afri dan sejumlah orang lainya pada Selasa (25/7/2023).

"Dalam kegiatan tangkap tangan KPK sudah mendapatkan setidaknya dua alat bukti, yaitu keterangan para pihak yang tertangkap dan barang bukti berupa uang, serta bukti elektronis berupa rekaman penyadapan/percakapan," kata Alex lewat keterangannya dikutip pada Sabtu (29/7/2023).

"Artinya dari sisi kecukupan alat bukti sudah cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka," imbuhnya.

Disebutnya, saat gelar perkara dilakukan dihadiri lengkap penyelidik, penyidik, penuntut umum, pimpinan, dan penyidik dari Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

"Tidak ada yang menolak/keberatan untuk menetapkan lima orang sebagai tersangka. Semua diberi kesempatan berbicara untuk menyampaikan pendapatnya. Dalam ekspose juga disimpulkan untuk oknum TNI penanganannya akan diserahkan ke Puspom TNI," kata Alex.

Karenanya kata Alex, KPK tidak menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik atas nama Henri dan Afri yang merupakan anggota TNI aktif.

"Secara administratif nanti, TNI yang menerbitkan sprindik untuk menetapkan mereka sebagai tersangka setelah menerima laporan terjadinya peristiwa pidana dari KPK," kata Alex.

Alex kemudian mengatakan tidak menyalahkan penyelidik dan penyidik atau jaksa yang bertugas menangani perkara itu. Pernyatan itu berbeda dengan rekannya Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang menyebut ada kekhilafan dari penyelidik KPK.

Baca Juga: Petinggi KPK dan TNI Disorot Publik Usai Intervensi Penetapan Tersangka Kabasarnas

"Mereka sudah bekerja sesuai dengan kapasitas dan tugasnya. Jika dianggap sebagai kekhilafan itu kekhilafan pimpinan," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI