Sejarah Peristiwa Kudatuli 27 Juli 1996, Kasus Pelanggaran HAM yang Belum Terungkap

Sabtu, 29 Juli 2023 | 13:42 WIB
Sejarah Peristiwa Kudatuli 27 Juli 1996, Kasus Pelanggaran HAM yang Belum Terungkap
Ilustrasi kerusuhan - Sejarah Peristiwa Kudatuli 27 Juli 1996, Kasus Pelanggaran HAM yang Belum Terungkap (unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejarah Indonesia tidak bisa dikatakan bersih dan indah, karena tidak sedikit tragedi yang tidak bisa dilupakan oleh masyarakat secara umum. Tepat tanggal 27 Juli lalu, Indonesia kembali diingatkan akan sejarah peristiwa Kudatuli, peristiwa yang melibatkan kekerasan fisik di Jakarta Pusat.

Peristiwa ini diabadikan dalam catatan pada situs resmi Komnas HAM. Sekilas mengenai apa yang terjadi beberapa dekade silam, dapat Anda cermati di artikel ini secara singkat.

Sejarah Peristiwa Kudatuli

Terjadi pada tanggal 27 Juli 1996 lalu, peristiwa ini mengambil tempat di kantor DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, di Jalan Diponegoro Nomor 58 Menteng, Jakarta Pusat. Awalnya, peristiwa ini diduga disebabkan oleh perebutan kantor PDI antara kubu mantan Presiden Megawati Soekarnoputri dengan kubu Soerjadi. Tapi belakangan tidak sedikit yang merasa ada kejanggalan pada kasus tersebut.

Baca Juga: Sekjen PDIP Bicara Bunga Indah Kuning Merah Sinyal Golkar Merapat Usung Ganjar Capres

Meski sudah terjadi lebih dari 20 tahun yang lalu, namun gambaran peristiwa ini masih lekat diingatan para korban dan saksi mata kerusuhan tersebut.

Pelanggaran HAM pada Peristiwa Tersebut

Jika mengacu pada apa yang tercatat oleh Komnas HAM, ditemukan adanya indikasi pelanggaran HAM. Investigasi dilakukan dibawah komando dari Asmara Nababan dan Baharuddin Lopa. Setidaknya terdapat enam bentuk pelanggaran HAM pada peristiwa tersebut.

Pelanggaran yang terjadi antara lain adalah:

  • Atas kebebasan berkumpul dan berserikat
  • Atas kebebasan dari rasa takut
  • Atas kebebasan dari perlakuan keji
  • Atas kebebasan dari perlakuan tidak manusiawi
  • Atas perlindungan terhadap jiwa manusia
  • Atas perlindungan terhadap harta dan benda

Tentu bukan pelanggaran HAM yang bisa dikesampingkan dan tidak dituntaskan bukan?

Baca Juga: Izin Acara Senam Bareng Anies di Stadion Patriot Dicabut, Hasto Pastikan Bukan karena Perintah PDIP

Korban dan Kerugian yang Terjadi Akibat Kudatuli

Penyelidikan lanjutan kemudian dilakukan pada tahun 2003 lalu, dan mendapatkan hasil data korban yang timbul dan kerugian yang dialami berbagai pihak. Setidaknya terdapat 5 orang meninggal dunia, 149 luka-luka, dan 23 orang lainnya dilaporkan hilang.

Di luar itu, masih ada lagi kerugian materiil yang ditaksir mencapai angka Rp100 miliar. Hal ini karena adanya kerusuhan dan kerusakan yang terjadi akibat tragedi tersebut, sehingga menimbulkan kerugian bagi banyak pihak.

Hingga saat artikel ini ditulis, belum terdapat update terkini mengenai penelusuran dan penanganan kasus tersebut. Tepat 27 tahun yang lalu, Indonesia harus mengalami kejadian yang cukup kelam, dan masih belum ada titik terang yang terlihat.

Tentu memahami sejarah peristiwa Kudatuli ini tidak bermaksud menyudutkan pihak manapun. Namun bukankah menjadi hak warga negara untuk mencari keadilan, dan kewajiban bagi negara untuk memberikan keadilan tersebut?

Kontributor : I Made Rendika Ardian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI