Ditanya soal kecocokan dengan Susi, Anies menjawab komunikasi antara mereka baik.
"Komunikasi baik, dengan semua baik," ujarnya.
Seperti dikutip dari kemendagri.go.id, dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu mengatur terkait syarat pencalonan capres dan cawapres di Pilpres 2024. Mulai dari batas usia minimal, latar belakang pendidikan hingga bebas dari riwayat kasus pidana, korupsi dan penyalahgunaan narkoba.
Dalam Pasal 169 UU Pemilu, syarat pencalonan wakil presiden yakni berusia minimal 40 tahun. Capres juga harus memiliki nomor pokok wajib pajak dan melaksanakan kewajiban membayar pajak dalam lima tahun terakhir.
Syarat latar belakang pendidikan bagi calon wakil presiden minimal lulus dari sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
“Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat,” mengutip huruf r Pasal 169 UU Pemilu.