Pj Gubernur DKI Pertimbangkan Jam Kerja Fleksibel Guna Kurangi Kemacetan

M Nurhadi Suara.Com
Sabtu, 29 Juli 2023 | 11:12 WIB
Pj Gubernur DKI Pertimbangkan Jam Kerja Fleksibel Guna Kurangi Kemacetan
Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono bersama jajarannya usai membahas data kemiskinan di Jakarta di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2023). [ANTARA/Siti Nurhaliza]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengungkapkan, selain rencana pembagian jam masuk kerja menjadi dua tahap, pihaknya juga sedang mengkaji kemungkinan memberlakukan fleksibilitas waktu selama 90 menit.

Dengan demikian, pegawai akan diberikan waktu luang selama 90 menit dari jam masuk yang ditetapkan, namun akan pulang dengan waktu yang lebih lambat.

"Dalam hal pemda, sesuai laporan dari Kepala Badan Kepegawaian, Kementerian PAN-RB akan memberikan contoh penerapan awal di Pemda DKI dengan fleksibilitas jam kerja 90 menit. Misalnya, jika masuk pukul 07.30 WIB, mereka diberi fleksibilitas selama 90 menit, namun akan pulang lebih sore," ujar Heru, dikutip dari Antara pada Sabtu (29/7/2023).

Selain itu, ia juga tengah mempertimbangkan dua opsi untuk jam masuk kantor dalam upaya mengatasi kemacetan yang biasa terjadi saat jam masuk dan pulang kerja.

Baca Juga: Diminta Heru Budi Audit Proyek JIS, BPKP Sebut Belum Ada Permintaan Resmi

"Kami akan mengadakan rapat khusus lagi, ASN bisa dibagi menjadi dua menurut saya. Bisa masuk pukul 07.30 WIB atau masuk pukul 09.30 WIB," katanya.

Kepadatan kendaraan saat jam pulang kantor di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (13/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Kepadatan kendaraan saat jam pulang kantor di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (13/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Jika pegawai masuk pukul 07.30 WIB, mereka akan pulang pukul 16.30 WIB. Namun jika masuk pukul 09.30 WIB, mereka akan pulang pukul 18.30 WIB.

Heru akan berusaha mencapai kesepakatan yang tepat, dan akan mendata tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk memastikan penerapan pembagian jam kerja tidak mengganggu pelayanan publik.

"Kami akan mengecek terlebih dahulu jam kerjanya. Kami akan memanggil Wali Kota, memanggil SKPD, dan rencananya kami bisa membagi jam kerja menjadi pukul 08.30 dan pukul 10.30. Dalam hal administrasi pelayanan, kami akan memastikan apakah pukul 10.30 bisa berfungsi atau bagaimana," jelas Heru.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memastikan akan melakukan uji coba pengaturan jam masuk kerja terlebih dahulu di lingkungan pemerintahannya. "Pengaturan jam masuk kerja untuk internal Pemprov DKI Jakarta akan diuji coba terlebih dahulu. Kami akan melakukan uji coba di sini sambil melakukan evaluasi," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo.

Baca Juga: Bantah Hapus Warisan Anies, Pemprov DKI Tegaskan Tak Ubah Nama JakLingko

Menurut Syafrin, karena lingkungan Pemprov DKI yang cukup besar, uji coba pengaturan jam kerja akan memberikan gambaran tentang efektivitas dari sistem baru tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI