Heru Budi Jelaskan soal Fleksibilitas 90 Menit atau Jam Masuk PNS DKI Jadi Dua Tahap untuk Mengurai Kemacetan

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Sabtu, 29 Juli 2023 | 11:11 WIB
Heru Budi Jelaskan soal Fleksibilitas 90 Menit atau Jam Masuk PNS DKI Jadi Dua Tahap untuk Mengurai Kemacetan
Ilustrasi PNS DKI. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemprov DKI Jakarta tengah mencari formasi yang tepat untuk jam masuk dan kerja PNS. Sejauh ini ada dua usulan, yakni pembagian jam masuk menajdi dua tahap dan jam masuk dengan fleksibilitas 90 menit.

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan fleksibilitas 90 menit adalah pegawai mendapatkan waktu luang 90 menit dari jam masuk yang ditentukan, namun jam pulang juga lebih lambat.

"Terkait pemda, sesuai laporan Kepala Badan Kepegawaian, MenPAN-RB itu akan memberikan penerapan contoh awal di Pemda DKI yang fleksibilitas jam kerja 90 menit. Artinya, kalau masuk 07.30 WIB, ya diberikan fleksibilitas 90 menit tapi dia akan nambah sore harinya," kata Heru saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (29/7/2023).

Terkait dua dua opsi jam masuk kantor kata Heru, juga masih dalam tahap kajian. Hal ini semua kata dia untuk mengurai kemacetan yang terjadi setiap jam masuk dan pulang kerja.

Baca Juga: Spanduk Caleg di Jalan Protokol Ibu Kota Bakal Ditertibkan, Kasatpol PP Jakpus: Tunggu Rekom Pemprov DKI

"Nanti saya akan rapat tersendiri lagi, ASN bisa dibagi dua menurut saya. Bisa 07.30 WIB, bisa masuk 09.30 WIB," katanya.

Terkait fleksibilitas 90 menit kata Heru merupakan usul dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Briokrasi (Menpan RB) Azwar Anas.

"Menpan RB memang sampaikan (usul) diberi fleksibilitas. Ini saya hanya kombinasikan saja dalam rangka pengentasan salah satunya transportasi," kata Heru.

Lebih lanjut, jika PNS DKI masuk pukul 07.30 WIB, lanjut Heru, berarti akan pulang pukul 16.30 WIB. Sedangkan jika mereka masuk pukul 09.30 WIB, berarti pulang pukul 18.30 WIB.

Sebagai upaya mendapatkan kesepakatan yang sesuai, nantinya Heru mendata tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang memungkinkan menerapkan pembagian jam kerja agar tidak mengganggu kegiatan pelayanan publik.

"Kita tanya-tanya dulu jamnya. Panggil Wali Kota, panggil SKPD, makanya direncanakan kita bisa masuk setengah 8 dan setengah 10, dari segi pelayanan pelayanan administrasi bisa diantisipasi mungkin bisa setengah sepuluh atau bagaimana," kata Heru.

Baca Juga: PNS Part-Time: Cara Lamar, Jam Kerja Lebih Singkat dan Nominal Gaji

Bakal Uji Coba

Sebelumnya Pemprov DKI memastikan uji coba untuk pengaturan jam masuk kerja dilakukan terlebih dahulu di lingkungan pemerintahan itu.

"Jadi, tahap awal pengaturan jam masuk kerja untuk internal Pemprov DKI Jakarta dulu. Kita akan uji coba di sini, sambil evaluasi," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo.

Menurut Syafrin, Pemprov DKI memiliki lingkungan yang cukup besar sehingga uji coba pengaturan jam kerja dapat terlihat dampak efektif-tidaknya uji coba itu. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI