Suara.com - Seorang YouTuber bernama Ferdian Paleka kembali mencuri perhatian publik. Ferdian Paleka ini memang sering menuai kontroversi. Terbaru, dirinya ditangkap oleh pihak kepolisian Polda Jabar atas kasus mempromosikan situs judi online.
Sebelumnya, Ferdian Paleka juga telah menjadi sorotan karena beberapa kontroversi yang mencakup prank kontroversial hingga permasalahan dengan akun YouTube miliknya. Simak ulasan mengenai kontroversi Ferdian Paleka yang telah berhasil dirangkum dari berbagai sumber berikut ini.
Kontroversi Ferdian Paleka
Ferdian Paleka pertama kali menjadi viral pada tahun 2020 lalu, setelah dirinya melakukan prank yang kontroversial dengan membagikan sembako berisi sampah kepada waria. Aksi itu tentu saja langsung memicu kecaman dari masyarakat dan membuatnya mendekam di balik jeruji besi.
Baca Juga: Lagi Disorot Gegara Diduga Main Judi Slot Saat Rapat, PDIP Sebut Cinta Mega Tak Nyaleg Lagi di 2024
Selain itu, akun YouTube-nya yaitu Paleka Present, juga mendapatkan penangguhan dua kali pada tahun 2020 karena akun tersebut memuat konten yang beriklan judi dan beberapa konten vulgar lainnya. Hingga pada akhirnya, akunnya di-banned oleh YouTube karena keberulangan melanggar kebijakan platform tersebut.
Lalu, kontroversi lainnya adalah Ferdian pernah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh polisi, dan ayahnya diduga terlibat dalam membantunya melarikan diri. Pencarian itu berakhir dengan penangkapan pada Mei 2020, dan Ferdian masuk ke sel tahanan Polrestabes Bandung, di mana dirinya mengalami intimidasi dari tahanan lain sehingga harus dipindahkan ke sel lain.
Lanjut pada bulan Maret 2023, Ferdian Paleka kembali ditangkap oleh Polda Jabar karena mempromosikan situs judi online melalui sosial media dan akun YouTube-nya. Polisi menyatakan bahwa Ferdian telah mendapatkan keuntungan dari promosi dua situs judi online sebesar Rp 30 juta dan Rp 570 juta.
Hingga kini, polisi masih terus mencari pelaku lain yang terlibat dalam permintaan jasa promosi dari Ferdian. Ferdian Paleka dihadapkan pada ancaman hukuman maksimal selama 6 tahun penjara berdasarkan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang UU ITE.
Itulah sederet kasus dan kontroversi Ferdian Paleka yang menjadi sorotan publik. Bagaimana menurut pendapat Anda?
Baca Juga: Diduga Main Judi Slot saat Rapat Paripurna DPRD DKI, PDIP Tentukan Nasib Cinta Mega Jumat Besok
Kontributor : Rishna Maulina Pratama