Direktur Reserse Kriminal Umum Jawa Barat (Dirreskrimum Polda Jabar) Kombes Surawan mengatakan bahwa penyidik hingga kekinian masih mendalami terkait asal usul senpi ilegal yang digunakan Bripda IMS.
"Ada pertanyaan terkait bisnis senjata, sejauh ini kami belum menemukan adanya transaksi senjata api," kata Surawan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).
Berdasar hasil pemeriksaan awal, kata Surawan, senpi ilegal tersebut diakui Bripda IMS milik seniornya Bripka IG. Terkait adanya dugaan praktik bisnis senpi ilegal ini menurutnya akan didalami saat pemeriksaan Bripka IG.
Senpi tersebut kekinian telah disita Polres Bogor sebagai barang bukti. Selain senpi penyidik juga turut menyita bukti berupa selongsong peluru kaliber 45 ACP.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Bripda IMS dan Bripka IG telah ditahan di tempat khusus Provos Divisi Propam Polri. Selain terancam hukuman pidana mati, mereka juga berpotensi dipecat akibat melakukan pelanggaran etik berat.