Suara.com - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengungkap temuan terkait kasus kematian Bripda Ignatius Dwi Frisce Sirage yang tewas ditembak oleh seniornya Bripka IMS di Rusun Polri, Bogor.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, mengatakan korban ditembak lantaran menolak ajakan seniornya untuk terlibat dalam bisnis senjata api (senpi) ilegal.
"Berdasarkan keterangan dari ayah korban, Bripda IDF sesungguhnya ditembak oleh seniornya karena adanya ajakan untuk terlibat dalam bisnis senjata api ilegal yang kemudian ditolak oleh Bripda IDF," ujar Dimas dalam keterangannya, Sabtu (29/7/2023).
"Penolakan tersebut ditengarai menjadi faktor ditembaknya Bripda IDF," sambungnya.
Selain itu, KontraS menyatakan kasus penembakan terhadap Bripda Ignatius ini merupakan pembunuhan di luar hukum yang melibatkan aparat Polri atau yang lebih dikenal extrajudicial killing.
"Kasus tewasnya Bripda IDF merupakan bukti bahwa extrajudicial killing masih terus terjadi hingga kini dan bahkan menelan korban dari institusi Polri itu sendiri," jelas Dimas.
Dalam hal ini, KontraS menyoroti penggunaan senjata api ilegal yang menandakan Polri tak kunjung berbenah untuk menghentikan siklus kekerasan.
"Karena itu Polri harus mengevaluasi penggunaan senjata oleh anggotanya dan tidak perlu ragu untuk memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku penggunaan senjata api secara sewenang-wenang," ungkap Dimas.
Polri Dalami Bisnis Senpi Ilegal
Sebelumnya, Polri mengklaim belum menemukan adanya praktik bisnis senjata api atau senpi ilegal yang diduga dilakukan Bripda IMS (23) di balik peristiwa tertembaknya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (20).
Direktur Reserse Kriminal Umum Jawa Barat (Dirreskrimum Polda Jabar) Kombes Surawan mengatakan bahwa penyidik hingga kekinian masih mendalami terkait asal usul senpi ilegal yang digunakan Bripda IMS.
"Ada pertanyaan terkait bisnis senjata, sejauh ini kami belum menemukan adanya transaksi senjata api," kata Surawan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).
Berdasar hasil pemeriksaan awal, kata Surawan, senpi ilegal tersebut diakui Bripda IMS milik seniornya Bripka IG. Terkait adanya dugaan praktik bisnis senpi ilegal ini menurutnya akan didalami saat pemeriksaan Bripka IG.
Senpi tersebut kekinian telah disita Polres Bogor sebagai barang bukti. Selain senpi penyidik juga turut menyita bukti berupa selongsong peluru kaliber 45 ACP.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Bripda IMS dan Bripka IG telah ditahan di tempat khusus Provos Divisi Propam Polri. Selain terancam hukuman pidana mati, mereka juga berpotensi dipecat akibat melakukan pelanggaran etik berat.