Suara.com - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengungkap temuan terkait kasus kematian Bripda Ignatius Dwi Frisce Sirage yang tewas ditembak oleh seniornya Bripka IMS di Rusun Polri, Bogor.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, mengatakan korban ditembak lantaran menolak ajakan seniornya untuk terlibat dalam bisnis senjata api (senpi) ilegal.
"Berdasarkan keterangan dari ayah korban, Bripda IDF sesungguhnya ditembak oleh seniornya karena adanya ajakan untuk terlibat dalam bisnis senjata api ilegal yang kemudian ditolak oleh Bripda IDF," ujar Dimas dalam keterangannya, Sabtu (29/7/2023).
"Penolakan tersebut ditengarai menjadi faktor ditembaknya Bripda IDF," sambungnya.
Selain itu, KontraS menyatakan kasus penembakan terhadap Bripda Ignatius ini merupakan pembunuhan di luar hukum yang melibatkan aparat Polri atau yang lebih dikenal extrajudicial killing.
"Kasus tewasnya Bripda IDF merupakan bukti bahwa extrajudicial killing masih terus terjadi hingga kini dan bahkan menelan korban dari institusi Polri itu sendiri," jelas Dimas.
Dalam hal ini, KontraS menyoroti penggunaan senjata api ilegal yang menandakan Polri tak kunjung berbenah untuk menghentikan siklus kekerasan.
"Karena itu Polri harus mengevaluasi penggunaan senjata oleh anggotanya dan tidak perlu ragu untuk memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku penggunaan senjata api secara sewenang-wenang," ungkap Dimas.
Polri Dalami Bisnis Senpi Ilegal
Sebelumnya, Polri mengklaim belum menemukan adanya praktik bisnis senjata api atau senpi ilegal yang diduga dilakukan Bripda IMS (23) di balik peristiwa tertembaknya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (20).