Direktur Penyidik KPK Asep Guntur Rahayu Dikabarkan Mundur, Setelah Johanis Tanak Minta Maaf ke TNI

Jum'at, 28 Juli 2023 | 22:40 WIB
Direktur Penyidik KPK Asep Guntur Rahayu Dikabarkan Mundur, Setelah Johanis Tanak Minta Maaf ke TNI
Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol. Asep Guntur Rahayu SuaraSulsel.id/ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Asep Guntur dikabarkan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direktur Penyidikan sekaligus Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kabar tersebut diketahui berdasarkan pesan yang beredar di kalangan jurnalis dan diduga dituliskan Asep. Dalam pesan tersebut, disinggung soal penyidik yang disebut melakukan kekhilafan.

Sebagaimana diketahui, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan permohonan maaf kepada TNI dan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono usai bertemu Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/7/2023).

Permintaan maaf itu atas perkara dugaan korupsi berupa suap yang menjerat Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto.

Baca Juga: 'Bola Panas' KPK vs TNI Soal Kasus Kabasarnas Jadi Tersangka Korupsi Proyek

Dalam permintaan maafnya Tanak menyebut adanya kekhilafan penyelidik KPK dalam penanganan perkara tersebut. Berikut isi pesan yang diduga dituliskan Asep yang beredar,

"ASSALAMUALAIKUM SELAMAT MALAM PIMPINAN DAN BAPAK IBU SEKALIAN STUKTURAL KPK.

SEHUBUNGAN DENGAN POLEMIK TERKAIT OTT DI BASARNAS DAN HASIL PERTEMUAN DENGAN JAJARAN POM TNI BESERTA PJU MABES TNI. DIMANA KESIMPULANYA DALAM PELAKSANAAN OTT DAN PENETAPAN TERSANGKA PENYIDIK MELAKUKAN KEKHILAPAN DAN SUDAH DI PUBLIKASIKAN DI MEDIA.

SEBAGAI PERTANGGUNGJAWABAN SAYA SELAKU DIREKTUR PENYIDIKAN DAN PLT DEPUTI PENINDAKAN DENGAN INI SAYA MENGAJUKAN PEMGUNDURAN DIRI... KARENA ITU BUKTI SAYA TIDAK MAMPU MENGEMBAN AMANAH SEBAGAI DEKTUR PENYIDIKAN DAN PLT DEPUTO PENINDAKAN.. (SURAT RESMI AKAN SAYA SAMPAIKAN HARI SENIN)

PERCALAH BAPAK IBU,.. APA YG SAYA DAN REKAN PENUELIDIK, PEMYIDIK DAN PENUNTUT UMUM LAKUKAN SEMATA² HANYA DALAM RANGKAN PENEGAKAN HUKUM UTK MEMBERANTAS KORUPSI.

Baca Juga: Duduk Perkara KPK Ngaku Khilaf dan Minta Maaf di Hadapan Rombongan TNI

TERIMAKASIH.

SALAM ANTI KORUPSI
ag"

Suara.com telah mencoba mengkonfirmasi kabar tersebut ke Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan Alexander Marwata lewat pesan WhatsApp pada Jumat (28/7/2023) malam, namun belum ada jawaban.

Suara.com juga mencoba mengkonfirmasi kabar tersebut ke Asep langsung, juga belum ada jawaban.

Johanis Tanak Minta Maaf sebut Khilaf

Johanis Tanak usai bertemu dengan Komandan Puspom TNI Marsekal Muda Agung menyampaikan permohonan maaf ke TNI dan Panglima TNI.

"Henri dan Afri dijadikan tersangka, setelah penyidik KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan atau OTT pada Selasa (25/7/2023).

"Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan, mengetahui adanya anggota TNI. Dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan bahwasannya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani, bukan KPK," kata Tanak di hadapan.

Tanak menyinggung soal Pasal 10 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 soal pokok-pokok peradilan. Di dalamnya ada empat peradilan, umum, militer, tata usaha negara, dan agama.

"Nah peradilan militer tentunya khusus anggota militer. Peradilan umum tentunya untuk sipil ketika ada melibatkan militer, maka sipil harus menyerahkan kepada militer," kata Tanak.

Dia tak merinci lebih jauh soal kekhilafan tim KPK dalam perkara ini, namun dia menyebut mereka memohon maaf.

"Oleh karena itu, kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI atas kekhilafan ini kami mohon dapat dimaafkan," kata Tanak.

Diduga Terima Suap Rp 88 Miliar

Sebagaimana diketahui Henri dan anak buahnya, Afri Budi Cahyanto menjadi tersangka dugaan penerima suap.

Saat Afri terjaring operasi tangkap tangan (OTT), penyidik menemukan uang Rp 999,7 juta. Selain itu keduanya juga diduga menerima suap senilai Rp 4,1 miliar.

Suap tersebut diduga untuk memenangkan pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar, public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp 17, 4 miliar, dan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp 89,9 miliar.

Tersangka pemberi suap tiga orang petinggi perusahaan, yaitu Komisaris Utama PT MGCS (Multi Grafika Cipta Sejati) Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati) Marilya, Direktur Utama PT KAU (Kindah Abadi Utama) Roni Aidil.

Informasi dan penyidikan yang dilakukan KPK pada rentang waktu waktu 2021 hingga 2023, Henri dan Afri juga diduga menerima suap Rp 88,3 miliar terkait pengadaan barang dan jasa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI