Suara.com - Seorang pria berinisial DK (38) tewas usai dianiaya sembilan anggota Polri ketika menjalani pemeriksaan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Kuasa hukum DK, Ramzy Brata Sungkar mengatakan, awalnya pihak keluarga korban merasa janggal dengan kematian korban. Ramzy mengatakan, saat itu istri DK mendatangi firma hukumnya lantaran curiga dengan kematian suaminya.
"Cuma ada kejanggalan, ‘suami saya ditangkap tapi kok mati’. Udah itu aja, kita telusuri dong, saya langsung koordinasi ke Polda, ternyata sudah dilaporin," kata Ramzy, saat di Polda Metro Jaya, Jumat (28/7/2023).
Ramzy mengungkapkan bahwa laporan kematian kliennya bertipe A. Artinya, laporan tersebut dibuat pihak kepolisian.
Baca Juga: Tujuh Polisi Tersangka Penganiaya Terduga Penyalahguna Narkoba Terancam 15 Tahun Penjara
"Karena saya bilang tadi bukan kita yang buka laporan. Ini laporan tipe A, laporannya langsung memang dari internal kepolisian," jelas Ramzy.
Ramzy sendiri hingga kini mengaku belum mengetahui pasti soal kematian kliennya lantaran perkara ini belum dibeberkan secara merinci oleh pihak kepolisian.
"Saya belum dapat info mengenai kejadian itu kapan, tapi ditemukannya hari Selasa itu, karena belum jelas banget sih," katanya.
Sebelumya diberitakan, Polda Metro Jaya menetapkan tujuh anggotanya sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan seorang pria berinisial DK (38) tewas.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, ketujuh tersangka tersebut berinisial AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP.
Baca Juga: Cerita Ibunda Bripda Rico, Anggota Densus 88 yang Jadi Korban Polisi Tembak Polisi
"Polda Metro Jaya telah memeriksa delapan orang, namun yang masuk pidana adalah tujuh orang satu dikembalikan lagi itu diperiksa secara etik di Propam, satu orang masih DPO," kata Hengki di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (28/7/2023).
Sementara seorang anggota yang masih buron atau masih dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisal S.
Hengki menuturkan, kesembilan orang anggota polisi yang melakukan penganiayaan hingga berujung tewas terhadap DK diduga gegara melakukan tindak pidana narkotika.
Saat ini, lanjut Hengki, pihaknya masih menelusuri tentang surat perintah dalam pelaksanaan tugas.
"Kita akan teliti lebih lanjut apakah tim ini didasari surat perintah," ucapnya.
Ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 355 KUHP, kemudian pasal 170, kemudian subsider Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.