Suara.com - Polda Metro Jaya menetapkan tujuh anggotanya sebagai tersangka dalam tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan seorang pria berinisial DK (38) tewas.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, ketujuh tersangka tersebut berinisial AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP.
"Polda Metro Jaya telah memeriksa delapan orang, namun yang masuk pidana adalah tujuh orang satu dikembalikan lagi itu diperiksa secara etik di Propam, satu orang masih DPO,” kata Hengki, saat di Mapolda Metro Jaya, Jumat (28/7/2023).
Sementara seorang anggota polisi yang masih buron atau masih dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisal S.
Hengki menuturkan, kesembilan orang anggota polisi yang melakukan penganiayaan hingga berujung tewas terhadap DK diduga gegara melakukan tindak pidana narkotika.
Saat ini, lanjut Hengki, pihaknya masih menelusuri tentang surat perintah dalam pelaksanaan tugas.
"Kita akan teliti lebih lanjut apakah tim ini didasari surat perintah," tutupnya.
Sebelumnya, seorang pria berinisial DK ditemukan tewas di dalam sebuah jurang, Jalan Purwakarta RT 01/01 Kampung Cirangrang, Desa Sumur Bandung, Kecamatan Cipat, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat (Jabar) pada Senin (24/7/2023) kemarin.
DK ditemukan oleh seorang sopir truk yang saat itu kebetulan tengah buag air kecil.
Saat ditemukan, DK dalam kondisi terlungkup bersama motor Honda Beat berkelir putih dengan nomor polisi B 6789 BJN. Diduga motor tersebut miliknya.
Diketahui, kunci sepeda motor tersebut masih menyantel di motor, kemudian ban depan motor tersebut dalam keadaan terpisah. Saat itu juga tidak ditemukan identitas dan barang milik korban.