Didesak Masukkan PIK 1 ke Wilayah Kabupaten Kepulauan Seribu, Heru Budi: Enggak Segampang Itu

Jum'at, 28 Juli 2023 | 20:13 WIB
Didesak Masukkan PIK 1 ke Wilayah Kabupaten Kepulauan Seribu, Heru Budi: Enggak Segampang Itu
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyampaikan keterangan mengenai pembangun LRT fase selanjutnya di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (28/7/2023). [Suara.com/Fakhri]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengakui pihaknya belum mau menerima usulan memasukkan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 1 sebagai wilayah Kepulauan Seribu. Ia menyebut permintaan ini tidak mudah diwujudkan.

Usulan pemindahan administrasi kawasan pulau reklamasi PIK ke Wilayah Kepulauan Seribu ini disampaikan Bupati Kepulauan Seribu Junaedi. Ia menyebut situasi perwilayahan sekarang sudah cukup baik.

"Itu kan hanya omongan-omongan kemarin dan permohonan bupati. Saya nggak mengusulkan itu. Kan, enggak segampang itu realitanya. Yang sudah nyaman seperti hari ini, ya hari ini aja," ujar Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (28/7/2023).

Dalam permohonannya, Junaedi meminta Pulau C, D, G, dan N hasil reklamasi masuk wilayah Kepulauan Seribu.

Baca Juga: Jadi Sentra Wisata Ibu Kota, Pemprov DKI Berharap Warga Kepulauan Seribu Melek Keuangan Digital

"Jadi, yang kami usulkan itu empat pulau reklamasi yang berada di pesisir pantai utara. Itu berada di kawasan PIK 1, yaitu Pulau C, D, G dan N. Sekarang ini, keempat pulau reklamasi itu masuk dalam wilayah administratif Jakarta Utara," kata Junaedi dalam keterangannya, Rabu, 26 Juli.

Keempat pulau reklamasi tersebut berada di pesisir pantai utara yang digolongkan dalam zona B8 pada Perpres Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur.

Junaedi menyampaikan, usulan ini diajukan dengan alasan mengurai kesenjangan sosial dan demokrasi, menyetarakan pembangunan antarwilayah di Provinsi DKI Jakarta, membuka peluang usaha dan investasi, serta membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya bagi masyarakat Kepulauan Seribu.

Ia menyebut, pembangunan di Kepulauan Seribu setelah 21 tahun resmi berpisah dari Jakarta Utara telah mampu memenuhi aspek kebutuhan dasar. Namun, pembangunan belum cukup signifikan meski sudah ditetapkan sebagai KSPN.

Karena itu, usulan agar PIK menjadi bagian Kepulauan Seribu juga dinilai akan memperkuat citra kepariwisataan Kepulauan Seribu serta berdampak psikologis bagi warga setempat untuk terpacu mengembangkan wilayahnya.

Baca Juga: Pertimbangkan Usulan Kawasan PIK 2 Masuk Kabupaten Kepulauan Seribu, Heru Budi: Sedang Dikaji

"Konsep wisata harus kita kembangkan agar Pulau Seribu yang sudah ditetapkan sebagai KSPN, harus berkonsep seperti Bali. Itu Bali saja bisa, harusnya Kepulauan Seribu juga bisa," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI