Polri Dalami Dugaan Praktik Bisnis Senpi Ilegal di Balik Peristiwa Tertembaknya Bripda Ignatius Dwi Frisco

Jum'at, 28 Juli 2023 | 19:35 WIB
Polri Dalami Dugaan Praktik Bisnis Senpi Ilegal di Balik Peristiwa Tertembaknya Bripda Ignatius Dwi Frisco
Jenazah Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage yang diduga tewas ditembak seniornya. (Tangkapan Layar akun Instagram kalbar_info]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polri mengklaim belum menemukan adanya praktik bisnis senjata api atau senpi ilegal yang diduga dilakukan Bripda IMS (23) di balik peristiwa tertembaknya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (20).

Direktur Reserse Kriminal Umum Jawa Barat (Dirreskrimum Polda Jabar) Kombes Surawan mengatakan bahwa penyidik hingga kekinian masih mendalami terkait asal usul senpi ilegal yang digunakan Bripda IMS.

"Ada pertanyaan terkait bisnis senjata, sejauh ini kami belum menemukan adanya transaksi senjata api," kata Surawan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).

Berdasar hasil pemeriksaan awal, kata Surawan, senpi ilegal tersebut diakui Bripda IMS milik seniornya Bripka IG. Terkait adanya dugaan praktik bisnis senpi ilegal ini menurutnya akan didalami saat pemeriksaan Bripka IG.

Baca Juga: Sebelum Kena Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage hingga Tewas, Bripda IMA Pamer Senpi Ilegal Saat Mabuk

"Kita masih melakukan pendalaman terhadap para saksi dan tersangka sehingga kalau nanti sudah ada jawaban darj mereka nanti akan kita beritahukan lebih lanjut," katanya.

Pamer Senpi Ilegal ke Sesama Anggota

Bripda IMS diketahui sempat memperlihatkan senpi ilegal kepada dua temannya, sebelum peristiwa tertembaknya Bripda Ignatius terjadi. Kedua orang tersebut masing-masing berinisial AN dan AY yang juga merupakan anggota Polri.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menuturkan, Bripda IMS awalnya bersama AY berkumpul di kamar AN di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor, pada Sabtu (22/7/2023) sekitar pukul 20.40 WIB. Ketika itu mereka bertiga mengonsumsi minuman beralkohol alias mabuk.

"Saat berkumpul tersebut mereka bertiga mengonsumsi minuman keras dan tersangka IM menunjukkan senjata api yang dia bawa kepada dua saksi, yaitu saksi AN dan AY dalam keadaan magasin tidak terpasang," kata Rio di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).

Baca Juga: Mabuk hingga Tembak Mati Rekan Densus Bripda Igniatius, Bripda IMS dan Bripka IG Terancam Dipecat dan Hukuman Mati!

Setelah memperlihatkan senpi tersebut kepada AN dan AY, Bripda IMS kemudian memasukannya ke dalam tas dalam kondisi magasin terpasang.

Sekitar pukul 01.39 WIB, Bripda Ignatius datang. Berdasar keterangan AN dan AY, Bripda IMS saat itu kembali memperlihatkan senpi ilegal tersebut kepada Bripda Ignatius.

"Saat tersangka (Bripda IMS) menunjukkan senjata api terbaru kepada korban tiba-tiba senpi tersebut meletus dan mengenai leher korban ID, terkena pada bagian bawah telinga sebelah kanan menembus ke tungkuk belakang sebelah kiri," jelas Rio.

Peristiwa tertembaknya Bripda Ignatius menurut Rio hanya berlasung berkisar 3 menit. Perhitungan ini merujuk pada barang bukti rekaman CCTV dari lokasi kejadian.

"Terlihat pada rekaman CCTV saksi AN dan saksi AY keluar dari TKP pada pukul 01.43 lewat 1 detik. Jadi perkiraan kejadian berdurasi dari masuk sampai ada saksi yang keluar selama 3 menit lewat 53 detik," bebernya.

"Akibat kejadian tersebut korban ID meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit," imbuhnya.

Senpi Ilegal

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa senpi yang digunakan Bripda IMS merupakan jenis rakitan tanpa disertai surat alias ilegal. Bripda IMS mengakui kalau senpi ilegal tersebut milik seniornya berinisial Bripka IG.

Senpi tersebut kekinian telah disita Polres Bogor sebagai barang bukti. Selain senpi penyidik juga turut menyita bukti berupa selongsong peluru kaliber 45 ACP.

"Bukti 1 unit senjata api rakitan ilegal, 1 buah selongsong peluru kaliber 45 ACP, baju korban dan lain-lain," ungkap Ramadhan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Bripda IMS dan Bripka IG telah ditahan di tempat khusus Provos Divisi Propam Polri. Selain terancam hukuman pidana mati, mereka juga berpotensi dipecat akibat melakukan pelanggaran etik berat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI