Suara.com - Kepala Sekolah atau Kepsek SMPN 1 Ciambar, K (55), resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kematian siswa SMP peserta Masa Pengenalan Sekolah (MPLS). Sebelumnya, korban yang berinisial MA ditemukan tewas karena tenggelam di Sungai Cileuleuy, Ciambar, pada Sabtu (22/7/2023).
Dalam kasus ini, barang bukti milik korban berhasil diamankan oleh polisi. Mulai dari seragam dan sepatu yang dikenakan korban. Ditambah barang bukti berupa dokumen terkait kegiatan MPLS.
Meskipun ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penahanan kepada K. Alasannya, K memiliki pekerjaan yang jelas, tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatannya.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan tersangka K wajib lapor Senin dan Kamis sampai perkara ini dilimpahkan ke kejaksaan.
Baca Juga: Terjadi Lagi, Siswa SMK di Karawang Alami Kesurupan Massal saat MPLS
Berikut timeline peserta MPLS tewas hingga kepala sekolah jadi tersangka:
21 Juli 2023 - MPLS
Kasus ini bermula saat MA tercatat sebagai siswa baru. Siswa yang masih berusia 13 tahun itu mengikuti kegiatan MPLS yang berakhir pada Jumat (21/7/2023). Tercatat ada 120 siswa baru yang mengikuti MPLS.
Kemudian pada Sabtu (22/7/2023), kegiatan dilanjutkan dengan hiking serta makan bersama pada Sabtu (22/7/2023). Setelah acara selesai, MA tidak kunjung pulang. Padahal temen MA ada yang mendatangi rumahnya untuk mengembalikan sabuk.
Ibu MA pun curiga saat teman anaknya menyebut acara MPLS sudah selesai, namun anaknya belum kunjung pulang. Hal itu diceritakan oleh ayah MA, yakni Imam (39).
Baca Juga: Detik-detik Video yang Diduga Aksi Perpeloncoan Siswa SMP saat MPLS di Cianjur
Ibu MA lantas mencari putranya ke sekolah dengan ditemani oleh keluarga. Namun, pihak sekolah mengaku tidak mengetahui keberadaan MA. Padahal saat itu pihak keluarga melakukan pencarian ke sekolah sampai tiga kali.
Namun karena tidak adanya kepastian dari sekolah, warga pun berinisiatif membantu keluarga MA untuk mencari sendiri ke lokasi sungai.
22 Juli 2023 - MA Ditemukan
MA pun akhirnya ditemukan tenggelam di Sungai Cileuleuy dalam kondisi meninggal dunia. Korban ditemukan dengan masih menggunakan seragam sekolah dan topi.
Atas kejadian tersebut, Imam langsung mempertanyakan terkait dengan pengawasan pihak sekolah pada saat kegiatan MPLS diadakan.
25 Juli 2023 - Pihak Sekolah Meminta Maaf
Setelah kejadian tersebut, pihak sekolah mendatangi rumah MA yang berada di Kampung Selaawi, Desa Cibunarjaya. Dalam kedatangannya, perwakilan sekolah mengucapkan bela sungkawa dan permohonan maaf kepada keluarga korban.
Pihak sekolah mengakui bahwa ada kelalaian hingga membuat adanya tragedi tersebut. Bahkan, Kepala SMPN 1 Ciambar datang langsung ke rumah korban dengan air mata, sembari meminta maaf.
Pihak keluarga pun mengaku sudah memaafkan kejadian ini, tetapi mereka tetap akan menyerahkan kasus tersebut ke Polres Sukabumi.
26 Juli 2023 - Kepala Sekolah Ditetapkan Jadi Tersangka
Kepala Sekolah SMPN Ciambar resmi ditetapkan menjadi tersangka atas kejadian tersebut. Penetapan K sebagai tersangka ini dilakukan pada Rabu (26/7/2023) malam setelah polisi menggelar sidang perkara.
Kapolres Sukowidi, AKBP Maruly Pardede menjelaskan, tersangka K dijerat Pasal 359 KUHP yang menyebutkan barang siapa karena salahnya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun atau kurungan selama-lamanya 1 tahun.
Polisi menduga tersangka K melakukan perbuatan melawan hukum. Di antaranya tidak membuat susunan panitia pelaksana kegiatan, tidak melakukan pemetaan potensi kerawanan, dan tidak membuat pemetaan penanganan risiko.
Tak sampai di situ, K juga diduga tidak menginformasikan potensi kerawanan acara MPLS pada wali murid, tepat sebelum murid meminta persetujuan kegiatan ke orang tua.
K juga tidak memberikan arahan kepada guru untuk mengawasi dan mengecek siswa di setiap pos selama kegiatan MPLS berlangsung.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa