Suara.com - Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko menyebut, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengaku kecewa atas perkara dugaan korupsi berupa suap yang menjerat dua prajuritnya, Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto.
Henri dijadikan tersangka setelah penyidik KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan atau OTT kepada Afri dan sejumlah orang pada Selasa (25/7/2023).
"Dan yang perlu saya tegaskan di sini, bahwa terus terang dengan adanya kejadian OTT ini, khususnya panglima sangat kecewa, kecewa karena kenapa korupsi masih terjadi di lingkungan TNI," Agung kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/7/2023).
Menurut Agung, Panglima Yudo berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini.
"Jadi ini yang perlu ditegaskan dan panglima sangat komit dengan masalah penegakan hukum khususnya korupsi," kata dia.

Sementara itu, meski Henri dan Afri sudah berstatus tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun di Puspom TNI keduanya belum memiliki status hukum. Hingga saat ini, Puspom TNI masih memprosesnya.
Agung mengklaim proses hukum keduanya akan dilakukan secara transparan.
"Yang perlu rekan-rekan catat, semua dalam proses penyelesaian untuk prajurit TNI yang terlibat dalam permasalahan ini kita dari penyidik, aparat penegak hukum di lingkungan TNI, akan melaksanakannya dengan transparan. Silahkan teman-teman media mengikuti prosesnya sampai dengan selesai," ujarnya.
Diduga Terima Suap Rp 88 Miliar
Baca Juga: Kabasarnas Henri Alfiandi Temui Danpuspom TNI Usai Jadi Tersangka KPK, Apa yang Dilaporkan?
Sebagaimana diketahui Henri dan anak buahnya, Afri Budi Cahyanto menjadi tersangka dugaan penerima suap. Pada saat Afri terjaring operasi tangkap tangan (OTT), penyidik menemukan uang Rp 999,7 juta. Selain itu keduanya juga diduga menerima suap senilai Rp 4,1 miliar.