Suara.com - Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan anak buahnya, Letkol Afri Budi Cahyanto telah berstatus tersangka dugaan korupsi berupa suap senilai Rp 88,3 miliar di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Henri dan Afri dijadikan tersangka, setelah penyidik KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan atau OTT terhadap sejumlah orang pada Selasa (25/7/2023).
Namun, di Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, Henri dan Afni belum memiliki status hukum. Komandan Puspom TNI Marsekal Muda Agung menyebut pihaknya masih proses perkara Henri dan Afri.
"Masih kami proses," kata Agung kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/7/2023).
Baca Juga: Kabasarnas Henri Alfiandi Temui Danpuspom TNI Usai Jadi Tersangka KPK, Apa yang Dilaporkan?
Agung lantas membenarkan pada proses penyidikan sementara di Puspom TNI, mereka tidak melibatkan tim KPK.
"Iya sekarang untuk sementara masih dilakukan sendiri-sendiri," ujarnya.
Sementara itu, saat konferensi pers penetapan tersangka Henri dan Afri, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, mereka akan membentuk tim koneksitas untuk menangani perkara ini.
"Tadi kami sudah bicarakan kemudian dibentuk tim koneksitas di mana di dalam surat perintah penyidikan itu ada penyidik dari KPK dan ada penyidik dari Puspom TNI," kata Alex pada Rabu (26/7/2023).
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyebut pembahasan tim koneksitas antara KPK dan Puspom TNI sedianya dibahas Senin (31/7/2023) pekan depan dengan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono.
Baca Juga: Keberatan Kabasarnas Henri dan Letkol Afri Jadi Tersangka, TNI: Kami Punya Aturan Sendiri
"Itu yang nanti akan kami bicarakan pekan depan," kata Nawawi pada Kamis (27/7/2023).
Diduga Terima Suap Rp 88 Miliar
Sebagaimana diketahui Henri dan anak buahnya, Afri Budi Cahyanto menjadi tersangka dugaan penerima suap. Pada saat Afri terjaring operasi tangkap tangan (OTT), penyidik menemukan uang Rp 999,7 juta. Selain itu keduanya juga diduga menerima suap senilai Rp 4,1 miliar.
Suap tersebut diduga untuk memenangkan pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar, public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17, 4 miliar, dan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.
Tersangka pemberi suap tiga orang petinggi perusahaan, yaitu Komisaris Utama PT MGCS (Multi Grafika Cipta Sejati) Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati) Marilya, Direktur Utama PT KAU (Kindah Abadi Utama) Roni Aidil.
Informasi dan penyidikan yang dilakukan KPK pada rentang waktu waktu 2021 hingga 2023, Henri dan Afri juga diduga menerima suap Rp 88,3 miliar terkait pengadaan barang dan jasa.