Mabuk hingga Tembak Mati Rekan Densus Bripda Igniatius, Bripda IMS dan Bripka IG Terancam Dipecat dan Hukuman Mati!

Jum'at, 28 Juli 2023 | 17:32 WIB
Mabuk hingga Tembak Mati Rekan Densus Bripda Igniatius, Bripda IMS dan Bripka IG Terancam Dipecat dan Hukuman Mati!
Potret Ignatius Dwi Frisco Sirage (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri berinisial Bripda IMS (23) dan Bripka IG (33) terancam hukuman mati dan dipecat buntut peristiwa tertembaknya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (20) di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor, pada Minggu (23/7/2023).

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengungkapkan bahwa tersangka Bripda IMS dan Bripka IG dijerat dengan pasal berlapis terkait pembunuhan dan kepemilikan senjata api atau senpi ilegal.

Tersangka Bripda IMS dijerat dengan Pasal 338 dan atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Sedangkan tersangka Bripka IG dijerat dengan Pasal 338 Juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 KUHP Juncto 56 KUHP dan atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Untuk ancaman pidananya, hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun," kata Rio di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).

Baca Juga: Anggota Densus Tewas Gegara Rekannya Mabuk, Senpi yang Dipakai Bripda IMS Ternyata Ilegal dan Punya Senior

Dalam kesempatan yang sama Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan, Bripda IMS dan Bripka IG kekinian juga telah ditahan di tempat khusus atau patsus Provos Divisi Propam Mabes Polri. Keduanya terancam dijatuhi sanksi etik berupa pemecatan akibat pelanggaran berat yang dilakukannya.

"Hasil gelar perkara menetapkan dua terduga pelanggar atas nama Bripda IM dan Bripka IG melakukan pelanggaran kode etik kategori berat dan dilaksanakan patsus atau penempatan khusus di ruang sel patsus Biro Provos Divisi Propam Polri," jelas Ramadhan.

Senpi Ilegal

Berdasar hasil pemeriksaan awal diketahui senjata api yang digunakan Bripda IMS merupakan milik Bripka IG. Senjata jenis rakitan tersebut tanpa dilengkapi surat alias ilegal.

Ramadhan mengatakan senpi tersebut telah disita sebagai barang bukti. Selain senpi penyidik juga turut menyita satu buah selongsong peluru kaliber 45 ACP.

Baca Juga: Senpi Yang Dipakai Bripda IMS Tembak Mati Bripda Ignatius Ternyata Milik Senior

"Bukti 1 unit senjata api rakitan ilegal, 1 buah selongsong peluru kaliber 45 ACP, baju korban dan lain-lain," ungkap Ramadhan.

Mabuk

Sebagaimana diketahui, Juru Bicara Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar sempat menyebut Bripda IMS menggunakan senjata api dalam kondisi mabuk alias habis mengonsumsi minuman beralkohol.

"Dari fakta-fakta yang telah diperoleh penyidik, IMS memang mengkonsumsi alkohol sebelum atau pada saat terjadinya peristiwa itu," ungkap Aswin kepada wartawan, Jumat (28/7/2023).

Namun hingga kekinian menurut Aswin penyidik masih terus mendalami fakta-fakta di balik peristiwa ini. Salah satunya dengan memeriksa saksi-saksi dan bukti-bukti digital di sekitar lokasi.

Satu Luka Tembak

Dalam kesempatan lain, Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Polri Kramat Jati, Brigjen Pol Hariyanto mengungkap dari hasil autopsi ditemukan satu luka tembak pada telinga kanan Bripda Ignatius. Luka tersebut tembus hingga ke telinga kiri.

"Di bagian belakang telinga kanan sampai belakang telinga kiri," kata Hariyanto kepada wartawan, Kamis (27/7/2023).

Hariyanto menjelaskan proses autopsi selesai dilakukan pada Selasa (25/7/2023) lalu. Ia memastikan tidak ada luka lain selain satu luka tembak tersebut.

"Ada luka tembak satu saja. Nggak ada (luka lain)," ungkapnya.

Lalai

Peristiwa penembakan ini dilaporkan terjadi di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor, pada Minggu (23/7/2023) dini hari.

Ramadhan saat itu menyebut Bripda Ignatius tewas tertembak karena kelalaian pelaku yang merupakan sesama anggota Polri.

"Pada hari Minggu dini hari tanggal 23 Juli 2023 pukul 01.40 WIB bertempat di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor telah terjadi peristiwa tindak pidana karena kelalaian mengakibatkan matinya orang yaitu atas nama Bripda IDF," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (26/7/2023).

Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya, yakni Bripda IMS dan Bripka IG

"Yang pasti Polri tidak akan memberikan toleransi kepada oknum yg melanggar ketentuan atau perundangan yang berlaku," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI