Suara.com - Fakta-fakta di balik kematian anggota Densus 88 Antiteror Polri Bripda IDF atau Ignatius Dwi Frisco Sirage perlahan mulai terungkap.
Bripda Ignatius alias Riko meninggal akibat tembakan senjata api oleh tersangka Bripda IMS dan Bripka IG, senior di Densus 88 di Rusun Polri Cikeas, Bogor, pada Sabtu (22/7/2023) pukul 22.35 WIB.
Segenap fakta tersebut mencakup dari adanya pengaruh alkohol hingga langkah keluarga yang memilih jalur hukum adat kepada keluarga.
Kronologi kasus Bripda Ignatius versi Densus: Ada pengaruh alkohol
Juru Bicara Densus 88 Kombes Aswin Siregar mengungkap korban dan pelaku sempat berkumpul di TKP.
Aswin juga sekaligus menepis kabar bahwa korban dan pelaku sempat bersitegang dalam pertemuan tersebut.
Aswin menyebut pelaku, Bripda IMS berada di bawah pengaruh alkohol saat bertemu dengan korban dan beberapa anggota Densus lainnya.
Selain korban, ada dua saksi lainnya yakni Bripda A dan Bripda Y yang berkumpul dalam satu kamar.
Mabuk, Bripda IMS pamerkan senjata api ke korban
Baca Juga: Senpi Yang Dipakai Bripda IMS Tembak Mati Bripda Ignatius Ternyata Milik Senior
Bripda IMS yang dalam pengaruh minuman keras tersebut juga membawa sepucuk senjata api milik Bripka IG
Senjata api tersebut disebutkan sebagai senjata yang menewaskan Bripda Ignatius.
Aswin menjelaskan bahwa sembari mabuk, Bripda IMS mengeluarkan senjata api tersebut dari tas dan hendak menunjukkannya ke korban.
Sontak senjata itu meletus dan mengenai bagian leher Bripda Ignatius.
Bripka IG tak ada di kejadian tapi tetap ditahan
Aswin mengungkap bahwa senjata tersebut adalah milik Bripka IG yang kini menjadi tersangka.
Menariknya kala itu, Bripka IG tak berada di lokasi kejadian. Kendati demikian, baik Bripda IMS dan Bripka IG kompak ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan oleh kepolisian.
Keluarga sempat dikabari korban meninggal gegara sakit
Keluarga korban akhirnya dikabari tentang tewasnya sang anak.
Kala itu, dikabarkan bahwa korban sakit keras dan meninggal dunia.
Kuasa hukum keluarga Ignatius, Jelani Christo kepada wartawan, Kamis (27/7/2023) mengungkap Mabes Polri sempat mengabarkan pihak keluarga saat sang anak meninggal dunia.
Kabar yang diberikan adalah Riko sakit keras.
Namun seiring bergulirnya waktu, autopsi menunjukkan adanya luka tembakan di leher Riko.
Keluarga korban ambil jalur hukum adat
Tak cukup dengan jalur hukum pidana, keluarga juga kukuh agar pelaku diganjar dengan hukum adat.
Adapun pihak keluarga akan menerapkan hukum adat pati nyawa yang dikenal oleh masyarakat suku Dayak.
Pelaku harus membayar ganti rugi kepada korban lantaran telah meneteskan darah Ignatius.
"Hukum adat ini kalau di Kalimantan Dayak itu ada namanya pati nyawa. Pati nyawa itu telah menghilangkan nyawa orang atau telah mengeluarkan darah," kata Jelani.
Denda ditakar hingga Rp 500 juta atau bisa digantikan dengan barang-barang kepemilikan seperti babi ternak hingga barang berharga lainnya.
"Didenda Rp 500 juta. Tapi nanti denda itu biasa berupa kalau Kalimantan itu berupa babi berapa banyak ekor, terus tempayan, piring begitu. Nanti yang menentukan tokoh adat dan biasa itu setiap kabupaten itu mendendakan itu, mendenda pelaku ini," lanjut Jelani.
Kontributor : Armand Ilham