Suara.com - Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko mengaku baru mengetahui Kepala Basarnas Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan Letkol Afri Budi Cahyanto terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dari pemberitaan media.
"Jadi terus terang OTT ini kami terima dari berita media," ujar Agung kepada wartawan di Mabes TNI, Jakarta Timur, Jumat (28/7/2023).
Setelah mengetahui adanya berita penetapan tersangka dan OTT anggotanya, Agung menyebut memerintahkan anak buahnya menuju Gedung Merah Putih KPK.
"Jadi setelah mendapat berita tersebut, kami mengirim tim untuk merapat ke KPK. Di sana berkoordinasi, untuk yang tertangkap tangan dalam hal ini Letkol ABC sudah berada di sana," sebut Agung.
Baca Juga: Kabasarnas Henri Alfiandi Temui Danpuspom TNI Usai Jadi Tersangka KPK, Apa yang Dilaporkan?
Dalam kesempatan yang sama, Kapuspen TNI Laksamana Muda Julius Widjojono mengatakan proses penetapan tersangka dan OTT sudah melalui tahapan yang panjang. Dia menilai, KPK sejak awal semestinya melakukan koordinasi dengan Puspom TNI.
"Kalau kita ketahui kemarin bahwa OTT yang terjadi atas nama Letkol ABC, kita ketahui alurnya adalah melakukan profiling dulu, kemudian penguntitan hingga penangkapan," ujar Julius.
"Prosedur ini mestinya cukup panjang, dan dari pihak KPK sudah tahu bahwa ini adalah oknum TNI," imbuhnya.
Protes Henri dan Afri Tersangka
Sebelumnya, Agung menyatakan pihaknya keberatan pasca KPK menetapkan Kepala Basarnas Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
Baca Juga: Keberatan Kabasarnas Henri dan Letkol Afri Jadi Tersangka, TNI: Kami Punya Aturan Sendiri
"TIm kami terus terang keberatan kalau itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya untuk yang militer," kata Agung dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta Timur, Jumat.
Sebab, Agung menilai TNI punya aturan sendiri untuk menegakkan hukum.
"Karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri," tegas dia.
Agung menyebut penetapan Henri dan Afri sebagai tersangka beberapa hari lalu oleh KPK justru menimbulkan polemik.
"Saat press conference ternyata statement itu keluar, bahwa Letkol ABC maupun Kabasarnas Marsdya HA ditetapkan sebagai tersangka. Di sini mulai bergulir timbul polemik di media," paparnya.
Sebut KPK Salahi Aturan
Agung juga menyebyut jika KPK telah menyalahi aturan usai menetapkan Henri dan Afri sebagai tersangka kasus suap.
"Jadi menurut kami apa yang dilakukan KPK menetapkan personel militer sebagai tersangka menyalahi ketentuan," ujar Agung.
Agung menyatakan Puspom TNI baru menerima laporan resmi dari KPK terkait dugaan suap yang dilakukan Henri dan Afri siang ini. Oleh sebab itu, Puspom TNI baru bisa memulai penyelidikan.
"Siang ini tadi sekitar pukul 10.30, kami baru menerima laporan resmi ada laporan polisi dari pihak KPK. Di situlah kami baru bisa bergerak melaksanakan proses hukum terhadap dua personel TNI," kata Agung.
Agung menekankan serupa KPK, setiap lembaga penegak hukum seperti TNI juga memiliki prosedur sendiri dalam menegakkan aturan.