Kabasarnas Henri Alfiandi Temui Danpuspom TNI Usai Jadi Tersangka KPK, Apa yang Dilaporkan?

Jum'at, 28 Juli 2023 | 16:26 WIB
Kabasarnas Henri Alfiandi Temui Danpuspom TNI Usai Jadi Tersangka KPK, Apa yang Dilaporkan?
Kabasarnas Marsekal Henri Afriandia (instagram.com/lensamuda_)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Baru-baru ini diketahui, Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi ternyata sempat menemui Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko usai ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas oleh KPK.

Pertemuan itu diakui oleh Agung terjadi pada Kamis (27/7/2023). Menurut Agung, dalam pertemuan itu Henri seperti secara sukarela menyerahkan diri ke Puspom TNI.

"Jadi betul Marsdya HA (Henri Alfiandi) sempat menemui saya tapi bukan dalam arti, ada sesuatu tidak. Tetapi bentuk pertanggungjawaban beliau," ujar Agung di Mabes TNI, Jakarta Timur, Jumat (28/7/2023).

Kepada Agung, Henri merasa sudah sewenang-wenang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Henri mengaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga: Kabasarnas Henri Alfiandi dan Letkol Afri Jadi Tersangka Kasus Suap, TNI: KPK Salahi Aturan!

"Beliau karena di KPK merasa sudah ditetapkan sebagai tersangka dan boleh dikatakan beliau menyerahkan diri. 'Saya akan bertanggung jawab atas semua ini', Jadi itu salah satu sifat gentlemen yang dapat saya katakan," kata Agung.

Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko. (Suara.com/Rakha)
Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko. (Suara.com/Rakha)

Agung berpesan kepada Henri supaya selalu bersikap koperatif ketika berhadapan dengan penyidik KPK.

"Koperatif, hanya itu pesan saya. Perintah saya koperatif dengan penyidik pada saat proses hukum," jelas Agung.

TNI Keberatan Henri Jadi Tersangka

Sebelumnya, Agung menyatakan pihaknya keberatan atas penetapan Kepala Basarnas Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus suap oleh KPK.

Baca Juga: Belum Bisa Tetapkan Kabasarnas dan Letkol Arif Jadi Tersangka, Danpuspom TNI Tunggu 'Kunci' dari KPK

"Tim kami terus terang keberatan kalau itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya untuk yang militer," kata Agung dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta Timur, Jumat (28/7/2023).

Sebab, Agung menilai TNI punya aturan sendiri untuk menegakkan hukum.

"Karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri," tegas dia.

Agung menyebut penetapan Henri dan Afri sebagai tersangka beberapa hari lalu oleh KPK justru menimbulkan polemik.

"Saat press conference ternyata statement itu keluar, bahwa Letkol ABC maupun Kabasarnas Marsdya HA ditetapkan sebagai tersangka. Di sini mulai bergulir timbul polemik di media," paparnya.

Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi (kanan) memberikan arahan kepada tim Indonesia Search and Rescue (INASAR) saat mengikuti upacara pelepasan dalam rangka perbantuan internasional ke Turki di Lapangan Basarnas, Kantor Pusat Basarnas, Jakarta Pusat, Jumat (10/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi (kanan) memberikan arahan kepada tim Indonesia Search and Rescue (INASAR) saat mengikuti upacara pelepasan dalam rangka perbantuan internasional ke Turki di Lapangan Basarnas, Kantor Pusat Basarnas, Jakarta Pusat, Jumat (10/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

KPK Disebut Salahi Aturan

Agung dengan tegas mengatakan KPK menyalahi aturan usai menetapkan Henri dan Afri sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas.

"Jadi menurut kami apa yang dilakukan KPK menetapkan personel militer sebagai tersangka menyalahi ketentuan," ujar Agung.

Agung menilai Henri memang sudah memasuki masa TNI namun demikian dia tetap bisa dijerat secara pidana. Dia menyampaikan Puspom TNI sejauh ini belum menetapkan Henri dan Afri sebagai tersangka.

"Jadi beliau berdua belum kita tetapkan sebagai tersangka," jelas dia.

Agung menyatakan Puspom TNI baru menerima laporan resmi dari KPK terkait dugaan suap yang dilakukan Henri dan Afri siang ini. Oleh sebab itu, Puspom TNI baru bisa memulai penyelidikan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI