Suara.com - Baru-baru ini diketahui, Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi ternyata sempat menemui Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko usai ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas oleh KPK.
Pertemuan itu diakui oleh Agung terjadi pada Kamis (27/7/2023). Menurut Agung, dalam pertemuan itu Henri seperti secara sukarela menyerahkan diri ke Puspom TNI.
"Jadi betul Marsdya HA (Henri Alfiandi) sempat menemui saya tapi bukan dalam arti, ada sesuatu tidak. Tetapi bentuk pertanggungjawaban beliau," ujar Agung di Mabes TNI, Jakarta Timur, Jumat (28/7/2023).
Kepada Agung, Henri merasa sudah sewenang-wenang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Henri mengaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Beliau karena di KPK merasa sudah ditetapkan sebagai tersangka dan boleh dikatakan beliau menyerahkan diri. 'Saya akan bertanggung jawab atas semua ini', Jadi itu salah satu sifat gentlemen yang dapat saya katakan," kata Agung.

Agung berpesan kepada Henri supaya selalu bersikap koperatif ketika berhadapan dengan penyidik KPK.
"Koperatif, hanya itu pesan saya. Perintah saya koperatif dengan penyidik pada saat proses hukum," jelas Agung.
TNI Keberatan Henri Jadi Tersangka
Sebelumnya, Agung menyatakan pihaknya keberatan atas penetapan Kepala Basarnas Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus suap oleh KPK.
Baca Juga: Kabasarnas Henri Alfiandi dan Letkol Afri Jadi Tersangka Kasus Suap, TNI: KPK Salahi Aturan!
"Tim kami terus terang keberatan kalau itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya untuk yang militer," kata Agung dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta Timur, Jumat (28/7/2023).