Keberatan Kabasarnas Henri dan Letkol Afri Jadi Tersangka, TNI: Kami Punya Aturan Sendiri

Jum'at, 28 Juli 2023 | 15:57 WIB
Keberatan Kabasarnas Henri dan Letkol Afri Jadi Tersangka, TNI: Kami Punya Aturan Sendiri
Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko. (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko menyatakan keberatan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Basarnas Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasua suap.

Penegasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mabes TNI, Jakarta Timur pada Jumat (28/7/2023).

"Tim kami terus terang keberatan kalau itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya untuk yang militer," kata Agung dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta Timur, Jumat (28/7/2023).

Sebab, Agung menilai TNI punya aturan sendiri untuk menegakkan hukum.

"Karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri," tegas dia.

Agung menyebut penetapan Henri dan Afri sebagai tersangka beberapa hari lalu oleh KPK justru menimbulkan polemik.

"Saat press conference ternyata statement itu keluar, bahwa Letkol ABC maupun Kabasarnas Marsdya HA ditetapkan sebagai tersangka. Di sini mulai bergulir timbul polemik di media," paparnya.

KPK Salahi Aturan

Sebelumnya, Agung menegaskan, KPK menyalahi aturan usai menetapkan Henri dan Afri sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas.

Baca Juga: Kecewa Kabasarnas jadi Tersangka, Komandan Puspom TNI Datangi KPK: Kita Mau Meyelesaikan!

"Jadi menurut kami apa yang dilakukan KPK menetapkan personel militer sebagai tersangka menyalahi ketentuan," ujar Agung dalam jumpa pers di Mabes TNI, Jakarta Timur, Jumat (28/7/2023).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI