Suara.com - Buntut kasus korupsi pengadaan PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri, sebanyak 42 aset milik Benny Tjokrosaputro pun disita. Hal ini karena ia yang memiliki utang kepada negara sebesar Rp 6 triliun. Untuk itu, pihak jaksa terus menelusuri dan menyita aset yang dimilikinya.
Penyitaan itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) dan akan diberikan ke Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk dilelang. Aset-aset ini di antaranya berupa cagar budaya Benteng Vastenburg, Pandawa Water World, hingga GOR Pandawa.
Benteng Vastenburg
Benteng Vastenburg di Solo pada Rabu (26/7/2023), dipasangi papan tulisan penyitaan. Di sana tercantum bahwa tanah dan bangunan itu disita oleh Kejari Jakpus dan akan dilelang PPA Kejagung. Hal ini terjadi karena benteng diketahui bukan milik pemkot.
Hotel Brothers
Meski dimiliki oleh Jimmy Tjokro (adik kandung Benny), namun sesuai keputusan hakim PN Jakarta Pusat dan putusan kasasi MA, Hotel Brothers pada 2021 ikut disita. Sebab, bangunan ini dinyatakan sebagai salah satu aset Benny Tjokro di Solo.
Manajemen hotel mengaku tidak mengetahui penyitaan itu, sehingga sampai sampai saat ini penginapan masih beroperasi. Kepala Kejari Sukoharjo saat itu, Tatang Agus Volleyantono, memang memperbolehkan hotel tetap buka meski statusnya dikosongkan.
Pandawa Water World
Kejaksaan juga secara resmi memasang pengumuman penyitaan terhadap aset Benny Tjokro yang berada di Kecamatan Grogol, Sukoharjo. Aset ini berupa taman wisata air bernama Pandawa Water World yang temanya tentang dunia Mahabrata.
Baca Juga: Disita Kejagung, Kok Bisa Cagar Budaya Benteng Vastenburg Solo Dimiliki Benny Tjokro?
Tanah di Wonogiri