Aset-Aset Benny Tjokro yang Disita Gegara Korupsi, Benteng Vastenburg hingga Waterboom

Farah Nabilla Suara.Com
Jum'at, 28 Juli 2023 | 15:44 WIB
Aset-Aset Benny Tjokro yang Disita Gegara Korupsi, Benteng Vastenburg hingga Waterboom
Terdakwa kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri, Benny Tjokrosaputro saat akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (5/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Buntut kasus korupsi pengadaan PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri, sebanyak 42 aset milik Benny Tjokrosaputro pun disita. Hal ini karena ia yang memiliki utang kepada negara sebesar Rp 6 triliun. Untuk itu, pihak jaksa terus menelusuri dan menyita aset yang dimilikinya.

Penyitaan itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) dan akan diberikan ke Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk dilelang. Aset-aset ini di antaranya berupa cagar budaya Benteng Vastenburg, Pandawa Water World, hingga GOR Pandawa.

Benteng Vastenburg

Benteng Vastenburg di Solo pada Rabu (26/7/2023), dipasangi papan tulisan penyitaan. Di sana tercantum bahwa tanah dan bangunan itu disita oleh Kejari Jakpus dan akan dilelang PPA Kejagung. Hal ini terjadi karena benteng diketahui bukan milik pemkot. 

Baca Juga: Disita Kejagung, Kok Bisa Cagar Budaya Benteng Vastenburg Solo Dimiliki Benny Tjokro?

Hotel Brothers 

Meski dimiliki oleh Jimmy Tjokro (adik kandung Benny), namun sesuai keputusan hakim PN Jakarta Pusat dan putusan kasasi MA, Hotel Brothers pada 2021 ikut disita. Sebab, bangunan ini dinyatakan sebagai salah satu aset Benny Tjokro di Solo.

Manajemen hotel mengaku tidak mengetahui penyitaan itu, sehingga sampai sampai saat ini penginapan masih beroperasi. Kepala Kejari Sukoharjo saat itu, Tatang Agus Volleyantono, memang memperbolehkan hotel tetap buka meski statusnya dikosongkan.

Pandawa Water World 

Kejaksaan juga secara resmi memasang pengumuman penyitaan terhadap aset Benny Tjokro yang berada di Kecamatan Grogol, Sukoharjo. Aset ini berupa taman wisata air bernama Pandawa Water World yang temanya tentang dunia Mahabrata.

Baca Juga: Polemik Benteng Vastenburg Disita Kejagung Gegara Korupsi Benny Tjokro

Tanah di Wonogiri 

Sebidang tanah di Pranggupito, Wonogiri milik Benny pun ikut disita. Namun, kekinian, aset tersebut masih dalam pemetaan dan pengukuran. Kasi Intelijen Kejari Wonogiri, Endang Darsono, menyebut pihaknya akan membantu Kejagung dalam proses ini.

Aset tanah tersebar di tiga desa Kecamatan Paranggupito, yakni Gudangharjo, Gunturharjo, dan Paranggupito. Adapun total luasnya secara keseluruhan mencapai 350 hektare. Endang sendiri belum bisa memastikan penyelesaian proses itu.

Kejari Wonogiri juga menggaet Kantor Pertanahan Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Wonogiri dalam proses pemetaan dan pengukuran aset tanah tersebut. Menurutnya, ini mungkin akan selesai pada Jumat (28/7/2023).

GOR Pandawa 

Tak hanya Pandawa Water World, aset Benny yang juga disita adalah GOR Pandawa. Ada tulisan pada Rabu (26/7/2023) yang berisi bahwa tanah dan bangunan ini telah disita eksekusi oleh Kejari Jakarta Pusat serta akan dilelang oleh PPA Kejaksaan Agung.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI