Suara.com - Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko menegaskan pihaknya belum menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
"Jadi beliau berdua belum kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Agung dalam jumpa pers di Mabes TNI, Jakarta Timur, Jumat (28/7/2023).
Agung menyatakan Puspom TNI baru menerima laporan resmi dari KPK terkait dugaan suap yang dilakukan Henri dan Afri siang ini. Oleh sebab itu, Puspom TNI baru bisa memulai penyelidikan.
"Siang ini tadi sekitar pukul 10.30, kami baru menerima laporan resmi ada laporan polisi dari pihak KPK. Di situlah kami baru bisa bergerak melaksanakan proses hukum terhadap dua personel TNI," kata Agung.
Agung menekankan serupa KPK, setiap lembaga penegak hukum seperti TNI juga memiliki prosedur sendiri dalam menegakkan aturan.
![KPK umumkan Kepala Basarnas jadi tersangka dalam kasus suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan tahun anggaran 2023. [Suara.com/Yaumal]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/07/26/52774-kpk-umumkan-kepala-basarnas-jadi-tersangka.jpg)
"Tapi mekanisme penetapan sebagai tersangka ini adalah kewenangan TNI sebagaimana undang-undang yang berlaku," ungkap Agung.
"Harapan kami semua sebagai penegak hukum untuk memberantas korupsi ini mari ikuti aturan yang ada masing-masing," imbuhnya.
KPK Salahi Aturan
Agung sebelumnya dengan tegas menyatakan KPK menyalahi aturan usai menetapkan Henri dan Afri sebagai tersangka kasus suap.
Baca Juga: Panglima TNI Yudo Gelar Rapat Terbatas Usai Kabasarnas Henri dan Letkol Afri Jadi Tersangka KPK
"Jadi menurut kami apa yang dilakukan KPK menetapkan personel militer sebagai tersangka menyalahi ketentuan," ujar Agung dalam jumpa pers di Mabes TNI, Jakarta Timur, Jumat.