"Jadi menurut kami apa yang dilakukan KPK menetapkan personel militer sebagai tersangka menyalahi ketentuan," ujar Agung dalam jumpa pers di Mabes TNI, Jakarta Timur, Jumat (28/7/2023).
![(dari kiri) Orjen TNI Laksamana Muda Dr. Nazali Lempo, Kababinkum TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro, Kapuspen TNI Laksamana Muda Julius Widjojono dan Daspuspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko saat memberikan keterangan pers di Puspen Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (28/7/2023). [Suara.com/Alfiam Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/07/28/78722-tanggapan-tni-atas-penetapan-tersangka-kepala-basarnas.jpg)
Agung menilai Henri memang sudah memasuki masa TNI namun demikian dia tetap bisa dijerat secara pidana.
"Marsdya HA memang sudah memasuki masa pensiun, tapi tindak pidana tersebut terjadi pada saat beliau masih aktif.
"Jadi kita lihat tempus delicti, waktu kejadian, jadi tetap berdasarkan tempus delicti yang menangani adalah polisi militer," lanjutnya.