Suara.com - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono langsung menggelar rapat terbatas usai Kepala Basarnas Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
Selain Henri, KPK juga menetapkan Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di kasus yang sama.
Kapuspen TNI Laksamana Muda Julius Widjojono menyampaikan rapat terbatas itu digelar pada Jumat (28/7/2023) siang. Hadir dalam rapat tersebut sejumlah pejabat tinggi TNI seperti Daspunpom TNI, Kasum TNI hingga Kabais TNI.
"Pada siang hari tadi Panglima melaksanakan ratas, rapat terbatas yang dihadiri oleh Kasum TNI, Kabais TNI dan kami yang ada di sini sekarang, berkaitan dengan OTT tersebut," ujar Julius dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta Timur, Jumat.
Dalam kesempatan itu, Julius menyampaikan Yudo berpesan setiap prajurit akan mendapat ganjaran hukuman bagi yang terbukti melakukan pelanggaran.
"Pada prinsipnya bahwa reward and punishment yang diterapkan terhadap segenap Prajurit TNI bagi beliau (Panglima) sangat konsisten dan jelas," kata Julius.
Selain itu, Yudo juga menekankan agar anak buahnya tidak melakukan pelanggaran hukum.
"Kemudian yang kedua adalah berkaitan dengan pelanggaran hukum, penegakkan hukum harus ditegakkan, namun jangan sampai melanggar hukum. Apalagi pelanggaran hukum ini dilakukan oleh penegak hukum," jelas dia.
KPK Disebut Salahi Aturan
Baca Juga: Kepala Basarnas Tersangka OTT KPK, Ini Kata Jokowi
Sebelumnya, Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko dengan tegas menyatakan KPK menyalahi aturan usai menetapkan Henri dan Afri sebagai tersangka kasus suap.