Panglima TNI Yudo Gelar Rapat Terbatas Usai Kabasarnas Henri dan Letkol Afri Jadi Tersangka KPK

Jum'at, 28 Juli 2023 | 15:06 WIB
Panglima TNI Yudo Gelar Rapat Terbatas Usai Kabasarnas Henri dan Letkol Afri Jadi Tersangka KPK
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono gelar rapat terbatas usai Kabasarnas Henri dan Letkol Afri jadi tersangka KPK. (ANTARA/Fath Putra Mulya)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono langsung menggelar rapat terbatas usai Kepala Basarnas Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas.

Selain Henri, KPK juga menetapkan Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di kasus yang sama.

Kapuspen TNI Laksamana Muda Julius Widjojono menyampaikan rapat terbatas itu digelar pada Jumat (28/7/2023) siang. Hadir dalam rapat tersebut sejumlah pejabat tinggi TNI seperti Daspunpom TNI, Kasum TNI hingga Kabais TNI.

"Pada siang hari tadi Panglima melaksanakan ratas, rapat terbatas yang dihadiri oleh Kasum TNI, Kabais TNI dan kami yang ada di sini sekarang, berkaitan dengan OTT tersebut," ujar Julius dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta Timur, Jumat.

Baca Juga: Kepala Basarnas Tersangka OTT KPK, Ini Kata Jokowi

Dalam kesempatan itu, Julius menyampaikan Yudo berpesan setiap prajurit akan mendapat ganjaran hukuman bagi yang terbukti melakukan pelanggaran.

"Pada prinsipnya bahwa reward and punishment yang diterapkan terhadap segenap Prajurit TNI bagi beliau (Panglima) sangat konsisten dan jelas," kata Julius.

Selain itu, Yudo juga menekankan agar anak buahnya tidak melakukan pelanggaran hukum.

"Kemudian yang kedua adalah berkaitan dengan pelanggaran hukum, penegakkan hukum harus ditegakkan, namun jangan sampai melanggar hukum. Apalagi pelanggaran hukum ini dilakukan oleh penegak hukum," jelas dia.

KPK Disebut Salahi Aturan

Baca Juga: Dugaan Persekongkolan Kabasarnas dan Perwira TNI AU, Bancakan Suap Proyek?

Sebelumnya, Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko dengan tegas menyatakan KPK menyalahi aturan usai menetapkan Henri dan Afri sebagai tersangka kasus suap.

"Jadi menurut kami apa yang dilakukan KPK menetapkan personel militer sebagai tersangka menyalahi ketentuan," ujar Agung dalam jumpa pers di Mabes TNI, Jakarta Timur, Jumat (28/7/2023).

(dari kiri) Orjen TNI Laksamana Muda Dr. Nazali Lempo, Kababinkum TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro, Kapuspen TNI Laksamana Muda Julius Widjojono dan Daspuspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko saat memberikan keterangan pers di Puspen Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (28/7/2023). [Suara.com/Alfiam Winanto]
(dari kiri) Orjen TNI Laksamana Muda Dr. Nazali Lempo, Kababinkum TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro, Kapuspen TNI Laksamana Muda Julius Widjojono dan Daspuspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko saat memberikan keterangan pers di Puspen Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (28/7/2023). [Suara.com/Alfiam Winanto]

Agung menilai Henri memang sudah memasuki masa TNI namun demikian dia tetap bisa dijerat secara pidana.

"Marsdya HA memang sudah memasuki masa pensiun, tapi tindak pidana tersebut terjadi pada saat beliau masih aktif.

"Jadi kita lihat tempus delicti, waktu kejadian, jadi tetap berdasarkan tempus delicti yang menangani adalah polisi militer," lanjutnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI