Kabasarnas Henri Alfiandi dan Letkol Afri Jadi Tersangka Kasus Suap, TNI: KPK Salahi Aturan!

Jum'at, 28 Juli 2023 | 14:55 WIB
Kabasarnas Henri Alfiandi dan Letkol Afri Jadi Tersangka Kasus Suap, TNI: KPK Salahi Aturan!
Kabasarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi (kiri) jadi tersangka korupsi di KPK. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko dengan tegas menyatakan KPK menyalahi aturan usai menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasua suap.

"Jadi menurut kami apa yang dilakukan KPK menetapkan personel militer sebagai tersangka menyalahi ketentuan," ujar Agung dalam jumpa pers di Mabes TNI, Jakarta Timur, Jumat (28/7/2023).

Agung menilai Henri memang sudah memasuki masa TNI namun demikian dia tetap bisa dijerat secara pidana.

"Marsdya HA memang sudah memasuki masa pensiun, tapi tindak pidana tersebut terjadi pada saat beliau masih aktif," kata dia.

"Jadi kita lihat tempus delicti, waktu kejadian, jadi tetap berdasarkan tempus delicti yang menangani adalah polisi militer," lanjutnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kababinkum TNI Laksda Kresno Buntoro menyatakan KPK tidak mempunyai kewenangan menetapkan Henri dan Afri sebagai tersangka.

Kresno menyebutkan bahwa upaya paksa terhadap prajurit hanya bisa dilakukan oleh atasan yang berhak menghukum (Ankum) di antaranya yakni Polisi Militer, dan Oditur Militer.

"Jadi, selain tiga ini itu tidak punya kewenangan untuk melakukan penangkapan dan penahanan," ucap Kresno.

TNI Kecewa

Baca Juga: Kabasarnas Ujug-ujug Kena OTT dan Tersangka, Danpuspom TNI Kecewa ke KPK: Misalkan Takut Bocor, Kasih Tahu Aja

Sebelumnya, Agung merasa kecewa KPK tidak berkoordinasi sewaktu menetapkan Henri dan Afri sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI