Suara.com - Draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang Jurnalisme Berkualitas tinggal menunggu ditandatangi Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Artis Deddy Corbuzier langsung melayangkan sindiran untuk pemerintah Indonesia.
Meski tidak secara terang-terangan, namun Deddy tampak menyinggung pemerintah Indonesia karena perpres tersebut.
"Oligaaaaar... GOKIL kan..," kata Deddy melalui akun Twitter @corbuzier dikutip Jumat (28/7/2023).
Dalam cuitan yang sama, Deddy juga menyematkan link terkait kritik Google terhadap perpres yang sama. Apabila pemerintah benar-benar mengesahkannya, menurut Deddy, hal tersebut akan berimbas bukan hanya kepada media saja, tetapi juga terhadap konten kreator.
Baca Juga: Google Bongkar Dampak Negatif Rancangan Perpres Jurnalisme Berkualitas
"Tahu berita ini? Kalau aturan pemerintah ini jadi menurut saya intinya akan MEMATIKAN SEMUA konten creator di Indonesia.. Balik lagi ke media konvensional," ungkapnya.
Google Layangkan Kritik
Google dalam blog resminya, menilai perpres tersebut membatasi keragaman sumber berita dan hanya menguntungkan pihak tertentu.
"Alih-alih membangun jurnalisme berkualitas, peraturan ini dapat membatasi keberagaman sumber berita bagi publik karena memberikan kekuasaan kepada sebuah lembaga non-pemerintah untuk menentukan konten apa yang boleh muncul online dan penerbit berita mana yang boleh meraih penghasilan dari iklan," tulis Google pada Selasa (25/7/2023).
Raksasa internet asal Amerika itu mengungkapkan jika rancangan Perpres Jurnalisme Berkualitas yang ada saat ini disahkan, pihaknya tak bisa lagi menyediakan sumber informasi yang kredibel dan beragam di Indonesia.
Google juga khawatir sejumlah programnya untuk mendukung industri media di Indonesia akan sia-sia jika rancangan regulasi baru itu disahkan.
"Kami akan terpaksa harus mengevaluasi keberlangsungan berbagai program yang sudah berjalan serta bagaimana kami mengoperasikan produk berita di negara ini," jelasnya.
Lebih lanjut Google, yang mengaku sudah terlibat dalam pembahasan regulasi itu sejak pertama kali diusulkan pada 2021 lalu, membeberkan ada beberapa dampak negatif jika rancangan perpres tersebut disahkan.