Polemik Benteng Vastenburg Disita Kejagung Gegara Korupsi Benny Tjokro

Farah Nabilla Suara.Com
Jum'at, 28 Juli 2023 | 14:21 WIB
Polemik Benteng Vastenburg Disita Kejagung Gegara Korupsi Benny Tjokro
Kondisi Benteng Vastenberg di Kota Solo. [Kemenparakraf]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Benteng Vastenburg Solo menjadi salah satu aset yang disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan terpidana Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro dan Heru Hidayat. Diketahui kasus tersebut membuat negara menanggung kerugian sebesar Rp 16,8 triliun.

Walau begitu Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Solo berjanji mempertahankan status cagar budaya Benteng Vastenburg Solo yang kini disita. Simak polemik Benteng Vastenburg yang disita Kejagung berikut ini. 

Benteng Vastenburg Disita

Penyitaan Benteng Vastenburg dilakukan pada Rabu (26/7/2023) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Penyitaan itu dilakukan bersamaan dengan aset Benny Tjokro lainnya yaitu wisata air atau waterboom terbesar di Kabupaten Sukoharjo.

Baca Juga: Disita Atas Kasus Korupsi Benny Tjokro, Status Lahan Benteng Vastenburg Ternyata Milik Robby Sumampow

Di bangunan benteng itu terdapat 5 papan pengumuman penyitaan. Isi dari papan pengumuman tersebut adalah "Tanah dan Bangunan Disita Eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat." Dijelaskan di situ bahwa lahan itu disita dalam perkara korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro.

Berdasarkan informasi di situs Kemendibudristek, disebutkan bahwa Benteng Vastenburg kini dimiliki oleh PT Benteng Gapuratama, PT Benteng Perkasa Utama, Perusahaan Pengelola Aset (PPA), Bank Danamon dan perusahaan milik mendiang Robby Sumampauw.

Situs Cagar Budaya Benteng Vastenburg dikelola oleh Dinas Tata Ruang Kota Surakarta dan Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah. Walau begitu tidak dijelaskan bagaimana cagar budaya tersebut bisa menjadi milik Benny Tjokro.

Kasus Korupsi Benny Tjokro

Penyitaan Benteng Vastenburg tersebut berkaitan dengan eksekusi atas putusan inkrah tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya. Kerugian yang ditanggung negara akibat kasus korupsi ini mencapai Rp 16,8 triliun.

Baca Juga: Tak Hanya Benteng Vastenburg, 42 Bidang Tanah di Solo dan Sukoharjo Milik Benny Tjokro Juga Disita

Dalam putusan inkrah Mahkamah Agung (MA), Benny Tjokro dijatuhi vonis bersalah dan pidana penjara seumur hidup. Putusan itu juga membebankan pidana pengganti kerugian negara terhadap Benny Tjokro dengan total Rp 6,07 triliun.

Benny Tjokro dan Heru Hidayat juga merupakan terpidana dalam kasus korupsi dan TPPU di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Kasus itu nilai kerugian negaranya lebih besar sekitar Rp 22,78 triliun.

Namun dalam kasus tersebut, Benny Tjokro dan Heru Hidayat dihukum pidana nol karena keduanya sudah dijatuhi hukuman maksimal pada kasus korupsi dan TPPU Jiwasraya.

Janji Pemkot Solo Soal Benteng Vastenburg

Sementara itu Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Solo berjanji mempertahankan status cagar budaya Benteng Vastenburg Solo yang kini disita Kejari Jakarta Pusast.

Meski begitu, belum ada rencana pemerintah kota ambil bagian dalam lelang untuk memiliki aset yang disita dalam kasus dugaan korupsi  PT Asuransi Jiwasraya tersebut.

Kepala Disbudpar Kota Solo Aryo Widyandoko menyebut dalam lelang yang akan dilakukan Kejagung, kepemilikan Benteng Vastenburg bisa berpindah tangan ke perorangan. 

"Tapi tetap harus dipertahankan (status cagar budayanya)," ucap Aryo saat dikonfirmasi pada Kamis (27/7/2023).

Hal itu dilakukan karena status cagar budaya Benteng Vastenburg telah diatur dalam perundang-undangan.

"Saya pikir itu diperangkat hukumnya sudah lengkap. Dan saya yakin siapapun pemenang lelangnya nanti pasti akan paham soal hukum terkait," sambung Aryo.

Aryo mengungkap saat ini ada sejumlah acara yang akan digelar di Benteng Vastenburg.

"Agustus masih ada acara. Tapi saya tidak paham detailnya karena ada di BPKAD. Tapi itu event dari pihak luar," ucapnya.

Sementara itu terkait aturan yang berlaku, setelah disita maka penggunaan area dalam Benteng Vastenburg harus mendapat izin dari pihak Kejari Solo. "Ketika para pihak meminjam karena sudah dieksekusi, harus izin pemberitahuan ke Kejari Solo," ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo DB Susanto.

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI