Suara.com - Polda Metro Jaya akan menetapkan tersangka baru terkait kasus perdagangan organ ginjal jaringan Kamboja di Bekasi, Jawa Barat. Para calon tersangka baru tersebut kekinian telah ditangkap dan masih dalam proses pemeriksaan.
"Kami akan menetapkan beberapa tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (28/7/2023).
Hengki menjelaskan bahwa calon tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan dari 12 tersangka sebelumnya. Dari hasil pengembangan, ditemukan lagi adanya pegawai Imigrasi Bali yang diduga turut terlibat.
"Lebih dari dua tersangka akan kami tetapkan. Mungkin besok kami bawa ke Jakarta," ungkap Hengki.
Diberitakan sebelumnya 12 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus perdagangan organ ginjal jaringan Kamboja di Bekasi. Dua di antaranya merupakan oknum anggota Polres Bekasi Kota berinisial Aipda M dan pegawai Imigrasi Bali berinisial AH.
Hengki saat itu menyebut Aipda M berperan membantu para tersangka untuk merintangi proses penyidikan kasus ini.
"Yaitu dengan cara menyuruh membuang HP, berpindah-pindah tempat yang pada intinya adalah agar menghindari pengejaran dari pihak kepolisian," beber Hengki di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/7/2023).
Dalam pelaksanaannya, lanjut Hengki, Aipda M menerima uang dari para tersangka sebesar Rp612 juta. Kepada tersangka yang bersangkutan menjanjikan seolah-olah dapat membantu menghentikan kasus ini.
"Yang bersangkutan menerima uang sejumlah Rp612 juta. Ini menipu pelaku-pelaku ini, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bisa mengurus agar tidak dilanjutkan kasusnya," bebernya.
Baca Juga: Profil Pelaku Sindikat Jual Beli Ginjal: Awalnya Donor Lalu Jadi Koordinator
122 Korban
Berdasar hasil penyidikan 122 orang menjadi korban perdagangan organ ginjal jaringan Kamboja di Bekasi. Para korban memiliki latar belakang profesi beragam mulai dari buruh hingga lulusan S2 dari salah satu universitas ternama.
Hengki menjelaskan motif daripada korban menjual organ ginjalnya karena kebutuhan ekonomi akibat terdampak pandemi Covid-19.
Sindikat ini menurut Hengki telah melakukan aksi kejahatannya sejak 2019 lalu. Mereka memperoleh omzet hingga Rp24,4 miliar dari hasil penjualan 122 organ ginjal.
"Total omzet penjualan organ sebesar kurang lebih Rp24,4 miliar," ungkap Hengki.
Adapun, harga jual daripada satu organ ginjal di Kamboja mencapai Rp200 juta. Para tersangka memperoleh untung Rp65 juta dari satu organ.
"Kemudian Rp135 juta dibayar ke pendonor. Sidikat terima Rp65 juta perorang dipotong ongkos operasional pembuatan paspor, naik angkutan dari bandara ke rumah sakit dan sebagainya," pungkasnya.