Bertambah, Pegawai Imigrasi Bali Diduga jadi Tersangka Baru Kasus Perdagangan Ginjal Manusia di Kamboja

Jum'at, 28 Juli 2023 | 14:17 WIB
Bertambah, Pegawai Imigrasi Bali Diduga jadi Tersangka Baru Kasus Perdagangan Ginjal Manusia di Kamboja
Bertambah, Pegawai Imigrasi Bali Diduga jadi Tersangka Baru Kasus Perdagangan Ginjal Manusia di Kamboja. [ANTARA/Ilham Kausar]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya akan menetapkan tersangka baru terkait kasus perdagangan organ ginjal jaringan Kamboja di Bekasi, Jawa Barat. Para calon tersangka baru tersebut kekinian telah ditangkap dan masih dalam proses pemeriksaan. 

"Kami akan menetapkan beberapa tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (28/7/2023).

Hengki menjelaskan bahwa calon tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan dari 12 tersangka sebelumnya. Dari hasil pengembangan, ditemukan lagi adanya pegawai Imigrasi Bali yang diduga turut terlibat. 

"Lebih dari dua tersangka akan kami tetapkan. Mungkin besok kami bawa ke Jakarta," ungkap Hengki.

Diberitakan sebelumnya 12 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus perdagangan organ ginjal jaringan Kamboja di Bekasi. Dua di antaranya merupakan oknum anggota Polres Bekasi Kota berinisial Aipda M dan pegawai Imigrasi Bali berinisial AH.

Polda Metro Jaya menetapkan 12 tersangka terkait kasus perdagangan organ ginjal jaringan internasional.[Suara.com/Yasir]
Polda Metro Jaya menetapkan 12 tersangka terkait kasus perdagangan organ ginjal jaringan internasional.[Suara.com/Yasir]

Hengki saat itu menyebut Aipda M berperan membantu para tersangka untuk merintangi proses penyidikan kasus ini. 

"Yaitu dengan cara menyuruh membuang HP, berpindah-pindah tempat yang pada intinya adalah agar menghindari pengejaran dari pihak kepolisian," beber Hengki di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/7/2023).

Dalam pelaksanaannya, lanjut Hengki, Aipda M menerima uang dari para tersangka sebesar Rp612 juta. Kepada tersangka yang bersangkutan menjanjikan seolah-olah dapat membantu menghentikan kasus ini.

"Yang bersangkutan menerima uang sejumlah Rp612 juta. Ini menipu pelaku-pelaku ini, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bisa mengurus agar tidak dilanjutkan kasusnya," bebernya. 

Baca Juga: Misteri Siapa Miss Huang di Sindikat Penjualan Ginjal Ilegal, Fasih 3 Bahasa, Mampu Rayu Puluhan Orang

122 Korban

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI