Suara.com - Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Marsekal Muda Agung menyatakan pihaknya hingga kini masih menunggu laporan resmi dari KPK terkait kasus dugaan pengadaan barang dan jasa di Basarnas yang menyeret Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto.
"Jadi kita Puspom TNI belum bisa memulai proses penyidikan karena belum ada laporan (ke) polisi. Belum bisa menetapkan dua orang ini menjadi tersangka," kata Agung saat dihubungi, Jumat (28/7/2023).
Menurutnya, Puspom TNI baru bisa menyelidiki setelah ada laporan dari KPK. Dia mengaku belum bisa memeriksa hingga menahan Henri dan Afri lantaran belum adanya laporan itu.
"Intinya ya, laporan polisi itu untuk kunci saya untuk masuk suatu ruangan, saya perlu kunci, kuncinya itu laporan polisi. Nah, begitu saya bisa masuk ruangan, saya lakukan proses hukum di situ. Mau nahan, mau geledah. Kuncinya saja saya belum dikasih," jelas Agung.
Lebih lanjut, Agung menyampaikan kewenangan penetapan tersangka terhadap Henri dan Afri ada di Puspom TNI. Sebab keduanya merupakan prajurit militer aktif.
“Untuk yang militer, yang bisa netapkan itu ya penyidik militer. Intinya seperti itu. Saya sebagai militer nangkap orang sipil, saya enggak bisa netapkan orang sipil ini sebagai tersangka, enggak bisa, atau sebaliknya,” lanjutnya.
TNI Kecewa
Sebelumnya, Agung merasa kecewa KPK tidak berkoordinasi sewaktu menetapkan Henri dan Afri sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
"Dari OTT sampai penetapan tersangka itu nggak ada koordinasi. Itu yang kita sesalkan sebetulnya," ujar Agung, Jumat.
Baca Juga: KPK Periksa Ibu dan Kakak Mario Dandy, Didalami Soal Harta Rafael Alun
![Wakil Ketua KPK Alexander Marwatta menyampaikan konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/07/26/45698-korupsi-basarnas-roni-aidil-ra-marilya-mr.jpg)
Agung mengaku pihaknya memang diikutsertakan dalam proses gelar perkara hingga status kasus naik ke tahap penyidikan.