Suara.com - Anggota DPRD DKI Jakarta fraksi PDI Perjuangan, Cinta Mega akhirnya harus menerima bahwa dirinya dicopot sebagai anggota DPRD DKI Jakarta buntut dari perbuatannya yang bermain game saat hadir dalam sidang paripurna DPRD DKI Jakarta yang dilaksanakan pada Kamis (20/07/2023) lalu.
Video Cinta Mega yang sibuk bermain game di tengah rapat pun viral di media sosial dan mendapat respons negatif dari banyak warganet. Hal ini pun akhirnya membuat PDI Perjuangan memutuskan untuk mencopot Cinta Mega karena dianggap melanggar kode etik rapat.
"Rapat pleno tadi sudah dilaksanakan, karena segala keputusan kami putuskan melalui rapat pleno ini. Selesai rapat pleno, kami memutuskan untuk memberikan sanksi berupa PAW kepada yang bersangkutan (Cinta Mega)," kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPP) PDI-P DKI Jakarta Ady Wijaya saat ditemui pada Kamis, (27/07/2023) kemarin.
Lalu, apa arti sanksi PAW yang dijatuhkan kepada Cinta Mega?
Baca Juga: Bakal Dicopot PDIP, KPU DKI Belum Terima Surat Permohonan PAW Cinta Mega
Menyandur dari situs KPU Pusat, PAW adalah salah satu proses yang dilakukan untuk menggantikan anggota dewan yang diberhentikan dalam waktu yang sudah ditentukan dengan calon anggota dewan yang mendapatkan suara dari parpol tepat di bawah anggota dewan yang akan digantikan.
Nama anggota dewan yang akan menggantikan diambil dari Daftar Calon Pengganti (DCT) yang sudah disiapkan sejak pengumuman anggota dewan terpilih. PAW ini pun berlaku untuk DPR RI, DPD, dan DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota.
Ada beberapa alasan PAW dapat dilakukan, yaitu :
1. Anggota meninggal dunia
2. Anggota mengundurkan diri atas permintaan sendiri
3. Diberhentikan.
Namun, PAW ini sendiri tidak bisa dilakukan jika masa jabatan anggota dewan yang akan digantikan kurang dari 6 bulan lagi.
Kasus pencopotan Cinta Mega pun membuat pihak DPRD DKI Jakarta harus menyerahkan nama calon pengganti Cinta Mega ke pimpinan DPRD DKI Jakarta terlebih dahulu sebelum akhirnya pengganti Cinta Mega ditetapkan.
Baca Juga: Kapok Punya Kader Main Game Judi Slot, PDIP Tak Calonkan Cinta Mega Sebagai Caleg di Pileg 2024
Sebelum menyerahkan nama calon pengganti, pihak DPRD pun harus menyerahkan berkas-berkas calon pengganti ke KPU terlebih dahulu untuk bisa diverifikasi sebelum nama calon pengganti ditetapkan oleh KPU dan diperbolehkan untuk diserahkan ke pimpinan DPRD.
Dalam kasus ini, sisa masa jabatan Cinta Mega pun masih lebih dari 6 bulan sehingga PAW tetap bisa dilaksanakan.
PAW ini pun juga bisa dilaksanakan jika seorang anggota dewan mengundurkan diri karena terpilih sebagai kepala daerah.
Kontributor : Dea Nabila