Jadi Tersangka Suap Rp 88,3 Miliar, Kabasarnas Korupsi Apa?

Farah Nabilla Suara.Com
Jum'at, 28 Juli 2023 | 13:20 WIB
Jadi Tersangka Suap Rp 88,3 Miliar, Kabasarnas Korupsi Apa?
Kabasarnas Marsekal Henri Afriandia (instagram.com/lensamuda_)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan para tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas). Penetepan tersangka itu dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (26/7/2023) kemarin.

KPK mengumumkan 5 tersangka kasus suap Rp 88,3 miliar itu, salah satunya Kepala Basarnas RI 2021-2023 Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi. Lantas sebenarnya Basarnas korupsi apa? Simak penjelasan berikut ini.

Tersangka Perkara Suap Basarnas

Basarnas merupakan salah satu garda utama terkait bencana. Selain pimpinan tertingginya Marsekal Henri Alfiandi, para tersangka lain dalam kasus korupsi ini adalah Koorsmin Basarnas Letkol Afri Budi Cahyanto, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.

Baca Juga: Siasat-Siasat Kabasarnas Demi Dapat Uang di Kasus Suap, Jebol Sistem Lelang

PT Intertekno Grafika Sejati adalah perusahaan percetakan. Sementara itu PT Kindah Abadi Utama merupakan perusahaan swasta penyuplai spare parts atau komponen barang-barang lainnya yang bekerja sama dengan TNI AU dan Basarnas.

Dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa yang menjerat Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfianto (HA) dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC) terjadi karena sejak awal sudah terjadi kongkalikong dengan perusahaan peserta lelang. Kesepakatan itu soal pemberian komisi (fee) dan janji untuk memenangkan perusahaan yang membayar komisi.

Henri Alfiandi dan Afri Budi diduga menerima suap dari Mulsunadi Gunawan (MG) selaku Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Marilya dan Roni Aidil. KPK menduga keduanya menerima suap Rp 88,3 miliar dari sejumlah proyek pengadaan di Basarnas tahun 2021-2023.

Kronologi Perkara Suap

Kronologinya bermula sejak tahun 2021 ketika Basarnas melaksanakan beberapa tender pekerjaan yang diumumkan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang dapat diakses secara umum. Selang dua tahun setelahnya pada 2023, Basarnas kembali membuka tender proyek pekerjaan antara lain:

Baca Juga: Puspom TNI Tahan Letkol Afri Usai Jadi Tersangka KPK Tapi Kabasarnas Henri Alfiandi Belum Ditindak

1. Pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan, nilai kontrak Rp 9,9 miliar
2. Pengadaan Public Safety Diving Equipment, nilai kontrak Rp17,4 miliar
3. Pengadaan ROV untuk Kapal Negara (KN) SAR Ganesha (multiyears 2023-2024), nilai kontrak Rp 89,9 miliar

Proyek pengadaan proyek tersebut diikuti oleh PT Intertekno Grafika Sejati (IGS), PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) dan PT Kindah Abadi Utama (KAU). Para petinggi masing-masing perusahaan itu Para petinggi masing-masing perusahaan itu yakni MG Komisaris Utama PT MGCS, MR Direktur Utama PT IGK dan RA Direktur Utama PT KAU mendekati Henri agar perusahaan mereka memenangkan lelang proyek. Pendekatan kepada Henri dilakukan secara personal lewat perantara Afri Budi Cahyanto.

Hingga akhirnya terjadi kesepakatan penetapan jatah komisi sebesar 10 persen setelah beberapa kali pertemuan. Dari situ Henri mengondikan untuk menunjuk perusahaan MG dan MR sebagai pemenang tender untuk proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan tahun 2023. Sementara pemenang tender proyek pengadaan public safety diving equipment dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024) adalah perusahaan RA.

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI