Suara.com - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memberi lampu hijau kepada PT Jakarta Propertindo atau Jakpro jika ingin melanjutkan lagi proyek Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter, Jakarta Utara. Namun, ia memberi syarat Pemprov DKI tak menggelontorkan dana untuk pengelolaan sampah alias tipping fee.
Karena itu, Heru meminta kepada Jakpro untuk mengubah skema pembangunan ITF jadi business to business (b to b). Artinya, Pemprov DKI tak ikut terlibat dalam proyek tersebut.
"Saya intinya boleh-boleh saja b to b. Tapi Pemda DKI tidak sanggup untuk berikan tipping fee," ujar Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (28/7/2023).
Karena itu, ketimbang membangun ITF, Heru mengaku lebih fokus untuk mendirikan Refused Derived Fuel (RDF) yang berfungsi untuk mengolah sampah menjadi tenaga pengganti batu bara.
Setelah RDF pertama telah beroperasi di Bantargebang, ia berencana kembali membangun 2 RDF di Rorotan dan Pegadungan.
Selebihnya untuk ITF, ia mempersilakan pihak manapun yang ingin bergabung dengan Jakpro asalkan tak membebankan tipping fee ke Pemprov DKI.
"Kami akan kembangkan RDF. Silahkan Saja kalau ada yang mau kembangkan ITF tanpa tipping fee," pungkasnya.
Batalkan Pembuatan ITF
Sebelumnya, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan pihaknya telah memutuskan untuk membatalkan rencana pembuatan fasilitas pengolahan sampah menjadi tenaga listrik, Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter, Jakarta Utara. Alasannya, Pemprov DKI tak sanggup untuk menjalankan proyek tersebut.
Baca Juga: Diminta Heru Budi Audit Proyek JIS, BPKP Sebut Belum Ada Permintaan Resmi
Proyek ITF Sunter ini sempat dilakukan groundbreaking atau peletakan batu pertama oleh eks Gubernur DKI Anies Baswedan. Setelah keputusan Heru ini, proyek ini resmi dibatalkan.