Suara.com - Kepala Basarnas Marsekal Henri Alfiandi sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan proyek alat bantu deteksi di Basarnas tahun anggaran 2022 - 2023.
Kerjasama antara Henri dengan anak buahnya, Letkol Afri serta tiga pihak swasta membuatnya kini harus berurusan dengan hukum. Ia diduga menggunakan siasat tertentu agar bisa menerima uang suap.
Kasus suap ini pun bermula dengan implementasi sistem lelang secara elektronik yang sudah digunakan sejak tahun 2021. Sistem inilah yang akhirnya digunakan Henri dkk. sebagai siasat untuk menerima uang suap atau disebut "dana komandan" dalam kasus ini. Lalu, apa siasat yang digunakan oleh Henri tersebut? Simak inilah selengkapnya.
Buat kesepakatan dengan pemenang tender
Proyek pengadaan barang untuk penyelamatan dan pencarian Basarnas dibuka pada awal tahun 2023 kemarin. Sistem lelang elektronik yang bisa diakses publik pun digunakan agar bisa mendapatkan tender yang tepat dalam pengadaan proyek ini. Total proyek ini pun bernilai lebih dari Rp 100 miliar.
Tiga pihak swasta yang berasal dari PT IGS, PT KAU, serta PT MGCS pun berusaha mendekati Henri serta Afri selaku pihak Basarnas. Kongkalikong pun dilakukan dengan perjanjian adanya pemberian fee sebesar 10 persen dari pihak swasta ke Hendri jika penandatanganan kontrak tender sudah dilakukan.
Gunakan HPS untuk dimasukkan ke sistem
Pendekatan yang dilakukan tiga pihak swasta ke pihak Basarnas pun akhirnya dilakukan. Henri pun mengaku bisa mengatur sistem lelang elektronik tersebut agar bisa dimenangkan oleh tiga pihak swasta tersebut sebagai tender.
Mereka pun menggunakan harga perkiraan sendiri (HPS) di setiap proyek yang ada di sistem lelang elektronik tersebut agar tidak menimbulkan kecurigaan.
Baca Juga: Pengakuan Kabasarnas soal Kepemilikan Pesawat: Bukan Barang Mewah, Rakit dari Youtube
Jebol sistem lelang