Suara.com - Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Doddy Wijaya mengaku hingga saat ini belum menerima permohonan pencopotan Cinta Mega dari kursi Anggota DPRD DKI Jakarta. Pihaknya masih menunggu adanya surat resmi pengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW) dari DPRD DKI.
"Iya, belum ada surat pengajuan PAW atas nama yang bersangkutan ke KPU," ujar Doddy saat dikonfirmasi, Jumat (28/7/2023).
Doddy menjelaskan, mekanisme pengajuan PAW itu dilakukan oleh fraksi PDIP kepada Ketua DPRD. Setelahnya, Ketua DPRD DKI menyampaikan surat resmi kepada KPU.
"Nanti dari pimpinan DPRD akan bersurat ke KPU Provinsi mengenai perihal tersebut, kami bisa rapat pleno PAW perolehan suara berikutnya ya setelah terima surat tersebut dari pimpinan DPRD," ucapnya.
Menurut Doddy, cepat atau lambatnya proses pengajuan PAW tergantung dari internal dari partai yang bersangkutan. Jika mekanisme internal sudah selesai, biasanya baru akan disampaikan ke Ketua DPRD.
"Tergantung proses internal yang bersangkutan Partai Politik yang bersangkutan akan memerintahkan fraksi partainya untuk berkomunikasi atau bersurat ke pimpinan DPRD, baru kami terima suratnya yang bersangkutan baru kami proses," ucapnya.
Selama belum dicopot, Cinta Mega disebutnya juga masih akan menerima semua gaji dan tunjangan sesuai aturan yang berlaku.
"Masih, masih (dapat gaji dan tunjangan)," pungkasnya.

Sebelumnya, Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta bakal dicopot dari kursinya sebagai anggota dewan Kebon Sirih. Hal ini merupakan imbas dari tindakannya main game judi slot saat rapat paripurna DPRD DKI.
Baca Juga: Kesengsem Berat Sama Ganjar Bikin Anang Hermanysah Mantap Nyaleg Bareng PDIP
Keputusan ini disampaikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP DKI, Adi Widjaja. Adi menyebut pihaknya telah melakukan rapat pleno bersama pimpinan DPD PDIP DKI untuk menentukan sanksi terhadap Mega pada Selasa (25/7/2023) malam.