Suara.com - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang tengah menjadi sorotan lantaran tak hanya diduga tersandung kasus penistaan agama tapi juga tindak pidana pencucian uang. (TPPU). Selain itu, rekening berlimpah yang dimilikinya pun memancing pertanyaan soal bisnis Panji Gumilang yang ternyata tak main-main.
Gurita bisnis Panji Gumilang mulai terungkap satu per satu. Di antaranya, hotel berbintang yang diduga ilegal, galangan kapal, hingga bisnis kayu.
Hotel Berbintang
Berdasarkan penelusuran melalui Google Maps, ada Wisma Tamu Al Ishlah di dalam Ponpes Al Zaytun. Pengunjungnya sendiri tak sedikit dan mereka kerap mengunggah foto hingga video suasana di sana.
Baca Juga: Hari Ini Bareskrim Periksa 2 Anak Panji Gumilang Dan Petinggi PT SBMK Terkait Kasus TPPU
Para tamu mengulas wisma itu setara dengan hotel bintang 3 atau 4. Pemandangannya sendiri dihiasi pohon-pohon yang rindang. Sementara lokasinya berada di dekat gerbang belakang ponpes, yaitu di antara kantin dan stadion Al Zaytun.
Bupati Indramayu, Nina Agustina mengaku tidak mengetahui hotel tersebut. Ini bisa berarti, wisma yang ada di dalam Ponpes Al Zaytun itu ilegal atau belum memiliki izin. Pemerintah setempat diketahui akan memeriksa penginapan yang dimiliki Panji.
Galangan Kapal
Usaha galangan kapal milik Panji Gumilang berada di Jalan Kertawinangun Blok Cibiuk Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Indramayu. Bisnis ini sudah direncanakan sejak Panji membangun ponpes, yaitu pada 1998.
Panji mengatakan bisnis galangan kapal itu bernaung di bawah PT Pelabuhan Samudra Biru Mangun Kencana yang dikomandoi langsung oleh dirinya. Lalu, pembuatannya terbilang cepat karena didukung crane 5 ton dan perangkat lainnya.
Baca Juga: Modus Panji Gumilang Pakai Dana Zakat dan BOS Buat Cuci Uang?
Ia juga menyebut semuanya dikerjakan sendiri, mulai dari desain hingga pasang fiber. Galangan ini kerap membangun 2 kapal nelayan berukuran fantastis, yakni sebesar 600 gross ton (GT) sebelum akhirnya ditutup oleh Pemkab Indramayu.
Bisnis Kayu
Bisnis kayu atau penggergajian yang dikelola Panji Gumilang berada tidak jauh dari usaha galangan kapal miliknya. Tepatnya di ujung Pantai Utara Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu. Namun, usaha ini sudah ditutup.
Diketahui bahwa bisnis kayu itu dioperasikan untuk memenuhi kebutuhan bahan utama pembuatan kapal dan sejumlah kebutuhan lain Ponpes Al Zaytun. Adapun alasannya ditutup, karena belum mengantongi izin lengkap dari Pemkab Indramayu.
Penutupan tempat usaha itu, kata Nina Agustina, dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Indramayu karena modal Rp50 juta untuk kegiatan yang tak sesuai. Di sisi lain, Pemkab Indramayu juga memberikan sanksi administratif kepada Panji Gumilang.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti